The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Wild Deer and Wild Boar Poachers in Banyuwangi Arrested, Animal Meat Business Supplier?

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ID TEXT – One person pemburu liar di Banyuwangi, East Java, caught. The man with the initials SP (28) ini diringkus saat kepergok berburu satwa dilindungi jenis kijang di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri, in Sarongan Village, Kecamatan Pesanggaran.

Berdasarkan laporan yang diterima kabarbanyuwangi.info, pria tersebut merupakan warga asal Ngronggot, Nganjuk Regency. Pria ini langsung dibekuk petugas Taman Nasional yang sedang melakukan patroli.

Dari tangan pria tersebut, petugas mendapat barang bukti otentik berupa puluhan kilogram daging kijang yang sudah dipotong-potong. Selain itu ada juga kulit, juga kepala celeng alias boar dan dagingnya yang siap dijual.

Read Also: A Newborn Baby Girl in Banyuwangi Thrown Away, Some Are Willing To Adopt?

Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke polisi berikut barang bukti berupa daging kijang dan boar,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi, Tuesday (21/2/2023).

The story, si pemburu ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah selesai menguliti hewan buruannya. Pelaku saat itu dengan santai sedang melintas di blok 9 Teluk Hijau, kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Petugas yang curiga dengan karung bawaannya, lantas menghentikan motor si pemburu. Disitulah si pemburu tak bisa mengelak, saat diketahui ada daging dari hewan buruannya.

Setelah dihentikan kemudian diperiksa. Di dalam karung yang dibawanya ada daging dan kulit. Kurang lebih totalnya ada 35 kilogram,” cetus Basori.

Kecurigaan polisi semakin menjadi. Strong conjecture, hasil buruan ini tidak untuk dikonsumsi pribadi. Disinyalir, si pemburu ini merupakan supplier daging satwa kijang dan celeng untuk diperjualbelikan.

Read Also: It's really bad for a thief in Banyuwangi, Failed to Help Instead Fall from the Fence, finally entered the ER..

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui jaringan perdagangan daging kijang tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 21 verse 2 huruf b, Jo pasal 40 verse 2 Law No. 5 Year 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Polsek Pesanggaran. Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, store, memelihara, mengangkut dan memperniagakan daging satwa dilindungi,” Basori explained.

source