The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pengelolaan 'Ugal-ugalan', Izin Usaha Bank Bagong Dicabut OJK

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Purwoharjo District, Banyuwangi Regency, East Java Province.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga terhitung sejak 2 February 2023 yang dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga, maka kantor PT BPR Bagong Inti Marga ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis pengumuman OJK, quoted Friday (10/2/2023).

Sebelum izin usaha dicabut, PT BPR Bagong Inti Marga sejak 29 August 2022 ditetapkan menjadi BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaannya dianggap tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus PT BPR Bagong Inti Marga melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan nyatanya tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Year 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tulisnya.

Selanjutnya penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bagong Inti Marga akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” he said.

(aid/eds)

source