The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Perda PBB Mulai Berlaku

SEPAKAT: Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Adil Achmadiyono menandatangani nota pengesahan Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SEPAKAT: Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Adil Achmadiyono menandatangani nota pengesahan Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan kemarin.

BANYUWANGI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi diprediksi akan meningkat signifikan. Sebab sejak kemarin (11/6), Peraturan Daerah (Loss) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi diberlakukan di wilayah Bumi Blambangan. Thus, dari potensi pendapatan PBB sebesar Rp 20 billion more, as much 60 persen akan langsung masuk ke kas daerah.

Perda PBB-P2 berlaku setelah seluruh anggota DPRD menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. “Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” ujar ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto. Dikonfirmasi usai mengikuti paripurna kemarin, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengesahan Perda PBB-P2 akan mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Pendapatan PBB di Banyuwangi mencapai 20,64 billion. As much 60 persen di antaranya akan menjadi hak daerah. Di tahun yang akan datang, seratus persen pendapatan PBB jadi hak daerah,he explained. Regent Anas hopes, perda tersebut segera bisa dioperasikan dengan baik. Pemkab membutuhkan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk penyediaan software terkait PBB tersebut. Not only that, secara bertahap pemkab akan menyediakan sumber daya manusia (HR) pelaksana Perda PBB- P2. “Kebutuhan SDM akan kami sediakan bertahap sehingga ke depan pendapatan daerah bisa naik," he concluded.(radar)