The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Sita Mobil Pelaku Trafficking

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan mobil Innova milik tersangka di halaman Mapolsek Muncar kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan mobil Innova milik tersangka di halaman Mapolsek Muncar kemarin.

MUNCAR – Polisi terus mengembangkan kasus human traffi cking (perdagangan manusia) yang melibatkan tiga orang. Further investigation results, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Barang yang disita berupa mobil Kijang Innova. Mobil warna hitam bernopol P 1727 VE itu digunakan untuk menjemput para korban. “Mobilnya sudah kita sita,” tegas Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, yesterday.

according to her, mobil tersebut adalah milik pasangan suami istri (couple) Sup, 59, dan Sut, 46, residents of Banyuwangi. “Tiga pelaku itu kita jadikan sebagai tersangka dan mobil itu kita jadikan sebagai barang bukti,” imbuh mantan Kapolsek Banyuwangi itu.

Menurut Ary, tiga tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Year 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang. “Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 years in prison,"he said.

Reported yesterday, aparat Polsek Muncar berhasil membongkar jaringan trafficking (perdagangan manusia) at the date of 4 October 2012. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pasutri.

Mereka adalah Sup, 59, dan Sut, 46. Seorang lagi bernama Ern ,35, residents of Dusun Krajan, Rejosari village, Glagah District. Usai ditangkap tanggal 4 October 2012, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Muncar. Dalam jaringan tersebut, Ern bertindak sebagai pencari korban.

Dua lainnya menyiapkan tempat esek-esek. Lokasi yang dipilih adalah sebuah kafe plus tempat karaoke di sekitar kawasan LCM Ketapang, Kalipuro District. Kasus tersebut terbongkar setelah satu korban berhasil kabur dari kafe tersebut. Dia adalah NN, 18, Sampangan Hamlet residents, Kedungrejo village, Muncar District. Kasus itu terbongkarsetelah korban melapor ke polisi setempat. (radar)