The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Program PTSL di Banyuwangi Tahun 2024 Menjadi Dilema Kepala Desa

program-ptsl-di-banyuwangi-tahun-2024-menjadi-dilema-kepala-desa
Program PTSL di Banyuwangi Tahun 2024 Menjadi Dilema Kepala Desa
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, Jurnalnews – Complete Systematic Land Registration Program (PTSL) telah membawa manfaat bagi masyarakat, mengingat biaya untuk memperoleh sertifikat tanah tidak lagi menjadi beban berat.

Pemohon kini hanya perlu membayar sebesar 150 ribu rupiah per bidang, menjadikannya solusi terjangkau bagi semua kalangan.

Keberhasilan program PTSL sangat diandalkan oleh sebagian besar masyarakat Desa di Banyuwangi, khususnya bagi warga kurang mampu yang memiliki sebidang tanah terbatas.

Kepala Desa Sraten, Rahman Mulyadi, berharap pemerintah daerah dapat lebih memfokuskan perhatiannya pada pengembangan program PTSL.

Dalam sebuah rapat antara beberapa kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap bahwa anggaran yang diterima dari Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk tahun 2024 belum cukup memadai secara keseluruhan sesuai dengan pengajuan kepala desa.

“Ketika kita rapat dengan BPN, anggaran yang diterima dari pemerintah daerah untuk tahun 2024 tidak mencukupi seluruh pengajuan kepala desa. Sehingga menjadi beban moral bagi kepala desa yang menerima pendaftaran PTSL dari warga," he explained.

Rahman menerangkan, perlunya melibatkan kabupaten untuk bersama-sama mendanai agar kebutuhan masyarakat dalam pembuatan sertifikat dapat terpenuhi, sehingga desa tidak terjebak dalam dilema karena dituntut oleh warganya.

“Kekecewaan masyarakat terhadap kepala desa dapat dihindari dengan langkah-langkah proaktif ini,” ungkap Rahman.

Rahman juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, sebagian besar pengajuan PTSL hanya berupa peta bidang dan belum bertransformasi menjadi sertifikat. According to him, hal ini memerlukan perhatian bersama baik dari bupati maupun DPR untuk dapat dianggarkan secara memadai.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan hering dengan DPR untuk meminta kepada Bupati agar menganggarkan dana dari APBD," he explained.

Furthermore, Rahman menjelaskan bahwa pengajuan permohonan PTSL kepada BPN tidak menjamin persetujuan positif untuk semua yang diajukan, karena BPN mengacu pada anggaran pusat yang turun. Hal ini perlu dipahami dengan jelas oleh seluruh pemohon.

Rahman berharap agar masyarakat memahami permasalahan seputar proses persertifikatan dalam program PTSL. Di Desa Sraten, semua kebutuhan persertifikatan telah terselesaikan, dan warga kini telah memiliki sertifikat tanah.

“Untuk tahun ini, kebutuhan persertifikatan di Desa Sraten telah terpenuhi sepenuhnya. However, untuk tahun depan, kami memproyeksikan adanya tambahan 500 pengajuan. Di Desa Sraten, biaya persertifikatan yang dikenakan kepada warga sesuai aturan yaitu 150 thousand," he explained. (Rony//JN).