RadarBanyuwangi.id – Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi terus melakukan percepatan dalam pemusnahan barang bukti (BB).
Thursday (12/12) sejumlah BB dari 28 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari.
Salah satunya kasus yang BB-nya dimusnahkan adalah peredaran rokok ilegal pelimpahan dari Bea Cukai pada 26 last August.
Kasus yang menjerat Rodi, 49, asal Kecamatan Kalipuro itu sudah inkrah. Terdakwa telah divonis dengan hukuman satu tahun 10 months in prison.
Read Also: Allegedly Burned by the Fire of Jealousy, Man from Rejoagung Banyuwangi Arrested by Police: Ex-wife's cigarette brush and cellphone
In that case, at least there 10.408 bungkus rokok ilegal yang diamankan dan lantas dimusnahkan. Nilainya mencapai sekitar Rp 279 million.
BB tersebut dimusnahkan bersama BB lain, termasuk sabu-sabu (SS) weighing 110,63 gram dan ganja 65,92 gram, serta BB lainnya.
Perwakilan Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan (Health Office) Banyuwangi hadir dan menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
Ribuan rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan BB sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin blender.
Read Also: Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidangkan: Diciduk Tim Bea Cukai Bersama Ribuan Batang Rokok Senilai Rp 279 Million
”Percepatan pemusnahan ini merupakan refleksi akhir tahun agar tidak ada tunggakan dalam proses pemusnahan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di Kejari Banyuwangi,” ujar Kejari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi BB M. Bimo Nugroho.
Bimo mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 28 kasus atau perkara yang sudah inkrah.
Among them 12 perkara narkotika, empat perkara kesehatan, tiga perkara pencurian, dua perkara tindak pidana ringan, dan masing-masing satu perkara penipuan, senjata api, Undang-Undang Cukai, perjudian, persecution, penadah, dan konservasi sumber daya alam.
”Dari puluhan kasus tersebut terdapat BB berupa sabu-sabu sebanyak 110,63 gram, ganja 65,92 gram, obat-obatan Trihexyphenidyl 6.253 item. There is also 10.408 bungkus rokok ilegal dan 10.594 item barang lainnya,” kata Bimo.
The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi terus melakukan percepatan dalam pemusnahan barang bukti (BB).
Thursday (12/12) sejumlah BB dari 28 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari.
Salah satunya kasus yang BB-nya dimusnahkan adalah peredaran rokok ilegal pelimpahan dari Bea Cukai pada 26 last August.
Kasus yang menjerat Rodi, 49, asal Kecamatan Kalipuro itu sudah inkrah. Terdakwa telah divonis dengan hukuman satu tahun 10 months in prison.
Read Also: Allegedly Burned by the Fire of Jealousy, Man from Rejoagung Banyuwangi Arrested by Police: Ex-wife's cigarette brush and cellphone
In that case, at least there 10.408 bungkus rokok ilegal yang diamankan dan lantas dimusnahkan. Nilainya mencapai sekitar Rp 279 million.
BB tersebut dimusnahkan bersama BB lain, termasuk sabu-sabu (SS) weighing 110,63 gram dan ganja 65,92 gram, serta BB lainnya.
Perwakilan Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan (Health Office) Banyuwangi hadir dan menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
Ribuan rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan BB sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin blender.
Read Also: Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidangkan: Diciduk Tim Bea Cukai Bersama Ribuan Batang Rokok Senilai Rp 279 Million
”Percepatan pemusnahan ini merupakan refleksi akhir tahun agar tidak ada tunggakan dalam proses pemusnahan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di Kejari Banyuwangi,” ujar Kejari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi BB M. Bimo Nugroho.
Bimo mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 28 kasus atau perkara yang sudah inkrah.
Among them 12 perkara narkotika, empat perkara kesehatan, tiga perkara pencurian, dua perkara tindak pidana ringan, dan masing-masing satu perkara penipuan, senjata api, Undang-Undang Cukai, perjudian, persecution, penadah, dan konservasi sumber daya alam.
”Dari puluhan kasus tersebut terdapat BB berupa sabu-sabu sebanyak 110,63 gram, ganja 65,92 gram, obat-obatan Trihexyphenidyl 6.253 item. There is also 10.408 bungkus rokok ilegal dan 10.594 item barang lainnya,” kata Bimo.
The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.