Banyuwangi, tvOnenews.com – Berdasarkan temua Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah bakal caleg (readleg) di Banyuwangi yang tidak memenuhi syarat ternyata cukup banyak.
Ratusan bacaleg yang TMS tersebut terdiri dari bacaleg yang telah menyerahkan berkas perbaikan dan bacaleg dari Partai Garuda yang tidak melakukan perbaikan.
Penyebab TMS ini dipicu berkas pendaftaran yang diunggah tidak sesuai. Ada juga yang salah dalam mengunggah berkas. Para bacaleg yang dinyatakan TMS masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
“Ada rentang waktu perbaikan sejak tanggal 6-11 August 2023. Kami berharap parpol memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin,” strictly.
Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak memperbaiki dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dikeluarkan dari formasi calon pada aplikasi KPU. So that, tidak bisa ikut kontestasi pada election coming.
Selama waktu perbaikan ini, parpol masih bisa mengganti bacaleg yang dinyatakan TMS dengan yang memenuhi syarat.
“Hasil perbaikan sudah kami selesaikan. Sekarang kami sedang menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan 19 August,” the lid. (hoa)