RADARBANYUWANGI.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Telkomsel yang tetap memberlakukan hangusnya sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga menyalahi prinsip keadilan bagi rakyat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama jajaran direksi PT Telkom Indonesia pada Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW), estimasi kerugian masyarakat akibat penghangusan kuota internet ini bisa mencapai Rp63 triliun per tahun.
“Kalau di Komisi V Bang Adian bilang aplikator kejam, promo ojol itu bohong. Kalau di sini boleh saya katakan Telkomsel kejam, karena melenyapkan sisa kuota dari para penggunanya,” tegas Sadarestuwati, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Ia menilai persoalan kuota yang hangus bukan sekadar masalah teknis, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar konsumen.
Baca Juga: 2025 Zaman Edan! Kakek-Nenek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih SD Demi Warisan Tinggalan Bapaknya
“Ini bukan persoalan kecil. Ini persoalan keadilan bagi rakyat. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk pulsa atau paket data adalah hak yang sah dan seharusnya tidak hilang begitu saja hanya karena masa aktif habis,” imbuhnya.
Pernyataan Sadarestuwati tersebut sontak menjadi sorotan publik. Gelombang protes warganet muncul di media sosial, menumpahkan unek-unek tentang kebijakan serupa yang mereka anggap merugikan.
Tagar #TelkomselKejam bahkan sempat menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter).
Tak sedikit pula yang mendorong pemerintah dan DPR segera membuat regulasi baru agar hak konsumen lebih terlindungi.
Beberapa warganet bahkan mengusulkan skema masa aktif kartu SIM berlaku seumur hidup, menyesuaikan masa berlaku KTP elektronik.
Meski kritik ini bukan yang pertama kali muncul di DPR, kuatnya reaksi publik kali ini patut segera ditindaklanjuti.
Sejauh ini pihak Telkom maupun Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sadarestuwati.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Telkomsel yang tetap memberlakukan hangusnya sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga menyalahi prinsip keadilan bagi rakyat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama jajaran direksi PT Telkom Indonesia pada Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW), estimasi kerugian masyarakat akibat penghangusan kuota internet ini bisa mencapai Rp63 triliun per tahun.
“Kalau di Komisi V Bang Adian bilang aplikator kejam, promo ojol itu bohong. Kalau di sini boleh saya katakan Telkomsel kejam, karena melenyapkan sisa kuota dari para penggunanya,” tegas Sadarestuwati, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Ia menilai persoalan kuota yang hangus bukan sekadar masalah teknis, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar konsumen.
Baca Juga: 2025 Zaman Edan! Kakek-Nenek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih SD Demi Warisan Tinggalan Bapaknya
“Ini bukan persoalan kecil. Ini persoalan keadilan bagi rakyat. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk pulsa atau paket data adalah hak yang sah dan seharusnya tidak hilang begitu saja hanya karena masa aktif habis,” imbuhnya.
Pernyataan Sadarestuwati tersebut sontak menjadi sorotan publik. Gelombang protes warganet muncul di media sosial, menumpahkan unek-unek tentang kebijakan serupa yang mereka anggap merugikan.
Tagar #TelkomselKejam bahkan sempat menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter).
Tak sedikit pula yang mendorong pemerintah dan DPR segera membuat regulasi baru agar hak konsumen lebih terlindungi.
Beberapa warganet bahkan mengusulkan skema masa aktif kartu SIM berlaku seumur hidup, menyesuaikan masa berlaku KTP elektronik.
Meski kritik ini bukan yang pertama kali muncul di DPR, kuatnya reaksi publik kali ini patut segera ditindaklanjuti.
Sejauh ini pihak Telkom maupun Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sadarestuwati.