radarbanyuwangi.jawapos.com – Guru honorer atau guru non-ASN kembali mendapat perhatian dari pemerintah.
Mulai Agustus hingga September 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif sebesar Rp1,2 juta per tahun bagi guru formal non-ASN dan Rp2,4 juta per tahun untuk guru PAUD nonformal.
Berbeda dengan guru ASN, guru non-ASN tidak memiliki status sebagai PNS maupun PPPK. Mereka mengajar dengan sistem honor per jam dan sering kali tidak mendapat jaminan penghasilan tetap.
Namun, tugas mereka tak kalah penting: mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Kabar baiknya, aturan baru insentif tahun ini tidak lagi mensyaratkan masa kerja minimal 17 tahun, yang selama ini menjadi penghalang bagi banyak guru honorer.
Insentif Dicairkan Sekaligus, Rekening Wajib Aktif Sebelum 30 Januari 2026
Insentif akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Pemerintah bahkan telah menyiapkan fasilitas pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memiliki.
Namun, ada tenggat penting yang harus diperhatikan: aktivasi rekening maksimal dilakukan hingga 30 Januari 2026. Jika lewat, dana otomatis dikembalikan ke kas negara.
“Pengusulan kini tidak lagi lewat SIM ANTUN, tapi melalui sinkronisasi data di Dapodik yang diverifikasi langsung oleh Puslapdik dan Ditjen terkait,” jelas Sri Lestariningsih, Kabag TU Puslapdik, dalam kegiatan koordinasi aneka tunjangan guru non-ASN di Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Cek Lagi! Ini Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Bagi guru formal non-ASN, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi agar bisa masuk daftar penerima insentif:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Dapodik
- Bukan ASN (PNS maupun PPPK)
- Bukan penerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak mengajar di SPK atau sekolah Indonesia di luar negeri
Sementara untuk guru PAUD non-formal, proses pengusulan tetap dilakukan melalui SIM ANTUN dan wajib diajukan oleh Dinas Pendidikan. Batas waktu pengusulan ditetapkan pada 31 Juli 2025 untuk pencairan semester I.
Tiga Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Sri Lestariningsih juga menekankan tiga syarat utama yang harus jadi perhatian guru non-ASN:
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Guru honorer atau guru non-ASN kembali mendapat perhatian dari pemerintah.
Mulai Agustus hingga September 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif sebesar Rp1,2 juta per tahun bagi guru formal non-ASN dan Rp2,4 juta per tahun untuk guru PAUD nonformal.
Berbeda dengan guru ASN, guru non-ASN tidak memiliki status sebagai PNS maupun PPPK. Mereka mengajar dengan sistem honor per jam dan sering kali tidak mendapat jaminan penghasilan tetap.
Namun, tugas mereka tak kalah penting: mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Kabar baiknya, aturan baru insentif tahun ini tidak lagi mensyaratkan masa kerja minimal 17 tahun, yang selama ini menjadi penghalang bagi banyak guru honorer.
Insentif Dicairkan Sekaligus, Rekening Wajib Aktif Sebelum 30 Januari 2026
Insentif akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Pemerintah bahkan telah menyiapkan fasilitas pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memiliki.
Namun, ada tenggat penting yang harus diperhatikan: aktivasi rekening maksimal dilakukan hingga 30 Januari 2026. Jika lewat, dana otomatis dikembalikan ke kas negara.
“Pengusulan kini tidak lagi lewat SIM ANTUN, tapi melalui sinkronisasi data di Dapodik yang diverifikasi langsung oleh Puslapdik dan Ditjen terkait,” jelas Sri Lestariningsih, Kabag TU Puslapdik, dalam kegiatan koordinasi aneka tunjangan guru non-ASN di Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Cek Lagi! Ini Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Bagi guru formal non-ASN, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi agar bisa masuk daftar penerima insentif:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Dapodik
- Bukan ASN (PNS maupun PPPK)
- Bukan penerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak mengajar di SPK atau sekolah Indonesia di luar negeri
Sementara untuk guru PAUD non-formal, proses pengusulan tetap dilakukan melalui SIM ANTUN dan wajib diajukan oleh Dinas Pendidikan. Batas waktu pengusulan ditetapkan pada 31 Juli 2025 untuk pencairan semester I.
Tiga Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Sri Lestariningsih juga menekankan tiga syarat utama yang harus jadi perhatian guru non-ASN: