
Banyuwangihits.id – Polsek Pesanggaran amankan seorang pria yang terlibat kasus penggelapan dana dan penipuan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengungkap, tersangka bernama Isra Tabing (38).
Awalnya, PT Convey melakukan kerja sama dengan Suyatno (56) yang merupakan Koperasi Rowo Makmur Sejahtera. Kerja sama tersebut terkait pengadaan jasa, barang, dan dana talangan.
“Kerjasama kedua perusahaan itu terjadi sejak 2021 lalu,” kata AKP Lita Kurniawan.
Isra Tabing yang merupakan pengelola keuangan di PT Convey itu melancarkan aksinya dengan modus melakukan kerja sama berupa penalangan dana untuk karyawan yang melakukan survey geolistrik di Gunung Salakan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Dana tersebut senilai Rp153 juta. Sementara, dana penalangan karyawan support Tim Orange PT Convey sejumlah Rp54 juta.
Belakangan diketahui dana talangan tersebut adalah inisiatif Isra Tabing dengan mengatasnamakan PT Convey. Yang lebih mengejutkan, uang penalangan dana digunakan Isra Tabing untuk kepentingan pribadi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…