
Tangkap layar akun Instagram @gusmakkicenter
UCAPKAN TERIMA KASIH – Gus Makki ketika mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Selasa (4/2/2025). Ucapan itu disampaikan setelah MK menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi (Ali-Ali).
Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi hal itu, pasangan Ali-Ali mengaku menerima hasil putusan. Pihaknya juga menyampaikan selamat kepada Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Mujiono.
“Selanjutnya tentu akan kami ucapkan, dalam lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan selamat berhikmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani Dan Pak Mujiono,” kata Ali Makki, dalam pernyataan publik yang diunggah di akun resmi Instagram-nya @gusmakkicenter, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi, Siswa Senang Bisa Hemat Uang Saku
Gus Makki mengaku lega MK telah membacakan putusan atas gugatan Pilkada Banyuwangi. Meskipun, gugatan yang disampaikannya ditolak oleh MK.
“Karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa apapun nanti keputusan Allah melalui MK, ya itu yang kami terima,” tambah Gus Makki.
Ia melanjutkan, MK telah memutuskan bahwa gugatan Ali-Ali tidak dapat diterima.
“Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, pantai pengusung, relawan, seluruhnya saja mulai dari tingkat kabupaten sampai dusun-dusun yang terpencil,” lanjutnya.
Ia juga memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dari pasangan Ali-Ali selama pelaksanaan Pilkada hingga pembacaan putusan MK.
Ali-Ali juga berterima kasih kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, dan TNI yang telah memfasilitasinya selama menjadi calon kepala daerah.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pasangan tersebut tak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suharyono, membacakan amar putusan.
Page 2
Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 13:41 WIB

Tangkap layar akun Instagram @gusmakkicenter
UCAPKAN TERIMA KASIH – Gus Makki ketika mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Selasa (4/2/2025). Ucapan itu disampaikan setelah MK menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024.
Suharyono menjelaskan, Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Baca juga: Anggaran Ruang Kelas Baru Cuma Rp61 M, KDM Kaget Pengadaan TIK Malah Rp750 M: Belum Tentu Dibutuhkan
MK juga menganggap dalil-dalil pemohon yang diajukan sebagai bukti kecurangan Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK Asrul Sani, dalam pembacaan putusan, menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2024.
Asrul Sani menjelaskan, perbedaan suara pemohon dan pihak terkait adalah 32.678 suara, setara dengan 4,21 persen.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” katanya.
“Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tambah Asrul Sani.
Dengan demikian, lanjut Asrul Sani, esepsi terpohon dan esepsi pohak terkait bahwa pemojon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Mujiono akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada.
Rencananya, Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tak tersengketa dan sengketanya rampung dalam putusan dismissal pada 20 Februari 2025.