ngopibareng.id
Setelah sekitar setahun menjabat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo akhirnya dilantik sebagai Sekda Kabupaten Banyuwangi definitif, Senin, 22 September 2025. Menariknya, pelantikan dillaksanakan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Pelantikan di TPS3R ini menjadi momen bersejarah dan unik. Sebab ini kali pertama pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Banyuwangi dilantik di lokasi TPS 3R. Pelantikan dilakukan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan dihadiri seluruh pejabat Pemkab Banyuwangi dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Lokasi pelantikan tepay di halaman gedung pengolahan sampah. Tempatnya ditata secara sederhana. Karena berada di area pengolahan sampah, aroma kurang sedap khas sampah masih tercium. Namun proses pelantikan tetap berjalan dengan lancar dan kidmat.
“Ini sejarah, baru kali ini pelantikan di tempat pengolahan sampah, ini jadi pelantian yang istimewa. Selain karena tempatnya, juga dihadiri karyawan TPS3R Balak,” jelas Ipuk.
TPS3R dipilih sebagai lokasi pelantikan sebagai pengingat agar para pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi sering turun ke lapangan melakukan jemput bola untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.
“Lakukan jemput bola pada masyarakat, sering turun ke lapangan. Selesaikan masalah bukan menjauhi masalah,” tegas Ipuk.
Bupati Ipuk mengingatkan, tugas Sekda adalah pusat dari kendali birokrasi. Oleh karena itu, dirinya meminta agar Sekda mampu mengendalikan birokrasi sekaligus bisa menghubungkan visi kepala daerah dengan eksekusinya dalam program-program kerja.
“Kepada sekda yang baru, saya titipkan amanah, saya minta membangun birokrasi yang melayani, bukan birokrasi yang dilayani. Saya minta kepada semua pejabat untuk turun ke lapangan, lihat kondisi di bawah,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara Guntur Priambodo menegaskan siap untuk mengemban berbagai tugas dari Bupati Banyuwangi. Termasuk untuk mendukung visi-misi kepala daerah dalam program-program pemerintah.
“Tugas pokok dari sekda bagaimana menyambungkan, menghubungkan, mengkoordinasikan, mengorketrasi visi misi bupati dari RPJMD menjadi program kerja di SKPD di breakdown ke SKPD,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mengatakan, mekanisme pengangkatan sekda telah melalui tahapan sesuai PP 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Seluruh proses pelaksanaan di bawah pengawasan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara.
Pemkab Banyuwangi juga telah membuka pendaftaran jabatan Sekda melalui website resmi asn karir di bkn.go.id, dan telah mensosialisasikan ke BKPP lingkungan Pemprov Jatim.
“Mulai dari dibukanya seleksi terbuka selama 15 hari kalender, dan perpanjangan seleksi terbuka sebanyak 15 hari kalender tidak ada PNS yang mendaftar,” kata Ilzam.
Karena tidak ada yang mendaftar selanjutnya Menpan RB telah memberikan pertimbangan pengisian Sekda melalui mekanisme mutasi/rotasi dengan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkab Banyuwangi, termasuk usia di atas 58 tahun.
Hasil uji kompetensi JPT Pratama telah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala BKN sebagai dasar, untuk penetapan dan pengangkatan JPT Pratama Sekda dari Pejabat yang terpilih.
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan persetujuan Gubernur Jatim melalui surat tertanggal 22 September 2025 tentang Koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Banyuwangi, selanjutnya menetapkan dan melantik Sekda Banyuwangi melalui mekanisme rotasi dan mutasi.