Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPK Periksa Kontraktor Terkait Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub, Jejak Pengaturan Pemenang Tender Terkuak

kpk-periksa-kontraktor-terkait-kasus-proyek-jalur-kereta-api-djka-kemenhub,-jejak-pengaturan-pemenang-tender-terkuak
KPK Periksa Kontraktor Terkait Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub, Jejak Pengaturan Pemenang Tender Terkuak

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengaturan lelang dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terbaru, KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto (FER), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada proses lelang proyek.

“Pemeriksaan saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur didalami soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2/2026), dikutip Antara.

Menurut Budi, Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang melibatkan tersangka Sudewo (SDW), mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dari pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, serta dua korporasi sebagai pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Proyek yang diduga bermasalah mencakup pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek rel di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga telah terjadi rekayasa dalam proses tender, mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan pemenang.

Praktik ini diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap peran masing-masing pihak secara menyeluruh.