Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hadapi Ramadan dan Idul Fitri 2026, Pemkab Banyuwangi Ingatkan Warga Waspada Pinjol Ilegal

hadapi-ramadan-dan-idul-fitri-2026,-pemkab-banyuwangi-ingatkan-warga-waspada-pinjol-ilegal
Hadapi Ramadan dan Idul Fitri 2026, Pemkab Banyuwangi Ingatkan Warga Waspada Pinjol Ilegal

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan tanpa memastikan legalitasnya.

Imbauan ini disampaikan menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, momen yang identik dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi warga.

Peringatan tersebut rutin diperdengarkan di sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti di Simpang Lima Kota Banyuwangi hingga sejumlah perempatan lampu merah.

Melalui pengeras suara, masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

WhatsApp-Image-2026-02-20-at-163137-1215

“Setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kami secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal,” ujar Kabag Perekonomian Setda Banyuwangi, Heny Sugiharti, Kamis (26/2/2026).

Kebutuhan Meningkat, Risiko Pinjol Ilegal Mengintai

Menurut Heny, kebutuhan masyarakat yang meningkat saat Ramadan dan Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Mereka menawarkan pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses pencairan cepat serta persyaratan yang mudah.

Padahal, di balik kemudahan tersebut, pinjol ilegal sering menerapkan bunga dan denda yang tidak wajar. Tak jarang, penagihan dilakukan dengan cara intimidatif dan melanggar privasi.

“Pastikan terlebih dahulu legalitasnya dan cek apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai kebutuhan sesaat justru menimbulkan masalah berkepanjangan,” tegas Heny.

Selain bunga tinggi, pelaku pinjol ilegal juga kerap menyalahgunakan data pribadi pengguna.

Akses ke kontak dan galeri ponsel yang diberikan saat proses pendaftaran sering dimanfaatkan untuk melakukan tekanan atau ancaman saat penagihan.

Sosialisasi Lewat Berbagai Kanal

Sumber: banyuwangikab.go.id


Page 2

Tak hanya melalui pengeras suara di ruang publik, sosialisasi kewaspadaan terhadap pinjol ilegal juga dilakukan lewat berbagai kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.

Edukasi disebarkan melalui media sosial resmi Pemkab Banyuwangi, siaran radio lokal, hingga jaringan perangkat desa dan kelurahan.

Langkah ini dilakukan agar pesan kewaspadaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di wilayah pelosok.

Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mengklik tautan atau pesan promosi dari nomor tidak dikenal.

Warga diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), foto KTP, hingga akses aplikasi di ponsel.

Kelola Keuangan dengan Bijak

Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri diharapkan tidak membuat masyarakat mengambil keputusan finansial yang berisiko.

Pemkab Banyuwangi mengimbau warga untuk mengelola keuangan secara bijak serta menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan.

“Jika terdesak, memanfaatkan layanan keuangan resmi seperti koperasi atau lembaga perbankan terpercaya dapat menjadi solusi,” kata Heny.

Ia menambahkan, literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol ilegal.

Dengan memahami risiko dan mengenali lembaga keuangan yang legal, warga dapat terhindar dari jerat utang berbunga tinggi.

“Dengan literasi keuangan yang baik dan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan tanpa beban utang yang merugikan,” tandasnya.

Melalui langkah preventif ini, Pemkab Banyuwangi berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengecek legalitas layanan keuangan sebelum memutuskan meminjam dana, terutama di momen peningkatan kebutuhan seperti Ramadan dan Idul Fitri. (*)

Sumber: banyuwangikab.go.id


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan tanpa memastikan legalitasnya.

Imbauan ini disampaikan menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, momen yang identik dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi warga.

Peringatan tersebut rutin diperdengarkan di sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti di Simpang Lima Kota Banyuwangi hingga sejumlah perempatan lampu merah.

Melalui pengeras suara, masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

WhatsApp-Image-2026-02-20-at-163137-1215

“Setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kami secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal,” ujar Kabag Perekonomian Setda Banyuwangi, Heny Sugiharti, Kamis (26/2/2026).

Kebutuhan Meningkat, Risiko Pinjol Ilegal Mengintai

Menurut Heny, kebutuhan masyarakat yang meningkat saat Ramadan dan Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Mereka menawarkan pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses pencairan cepat serta persyaratan yang mudah.

Padahal, di balik kemudahan tersebut, pinjol ilegal sering menerapkan bunga dan denda yang tidak wajar. Tak jarang, penagihan dilakukan dengan cara intimidatif dan melanggar privasi.

“Pastikan terlebih dahulu legalitasnya dan cek apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai kebutuhan sesaat justru menimbulkan masalah berkepanjangan,” tegas Heny.

Selain bunga tinggi, pelaku pinjol ilegal juga kerap menyalahgunakan data pribadi pengguna.

Akses ke kontak dan galeri ponsel yang diberikan saat proses pendaftaran sering dimanfaatkan untuk melakukan tekanan atau ancaman saat penagihan.

Sosialisasi Lewat Berbagai Kanal

Sumber: banyuwangikab.go.id