Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Haidori Dihukum Seumur Hidup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasasi MA Lebih Berat

BANYUWANGI – Kabar kurang baik menimpa Haidori Setiyawan, 39, dan Andi Azis, 44,
dua terpidana kasus pembunuhan keluarga Rosan asal Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Ke-camatan Sempu. Banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Su-santo sudah diputus Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Bahkan, kasasi Mahkamah Agung (MA) juga sudah turun dan menja-tuhkan hukuman seumur hi-dup kepada Haidori.

Sebelumnya, Haidori divonis 18 tahun penjara oleh majelis ha-kim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun, putusan PN tersebut dianulir majelis ha-kim di PT. Dalam putusan sidang banding di PT Surabaya, Haidori divonis penjara seumur hidup. “Haidori divonis seumur hidup,” cetus jaksa Djoko Susanto yang menangani kasus tersebut.

Andi Azis yang sudah divonis 13 tahun penjara oleh PN Banyu-wangi juga bernasib sama. Majelis hakim PT di Surabaya yang me-nangani kasus tersebut menam-bah hukumannya satu tahun pen-jara dari vonis yang dijatuhkan PN Banyuwangi. “Dalam putusan di PT, Andi Azis divonis 14 tahun penjara,” terangnya. Menurut Djoko, menanggapi putusan PT tersebut, kedua ter-dakwa masih diberi kesempa-tan mengajukan kasasi ke Mah-kamah Agung (MA)

Waktu yang diberikan untuk mendaftar kasasi, sebut dia, 14 hari setelah putusan PT. “Kedua
terdakwa sebenarnya mau ka-sasi, tapi waktu mendaftar ter-lam bat,” katanya.

Meski gagal mendaftar, lanjut dia, MA ternyata telah me-ngeluarkan keputusan terkait ka sus yang menimpa dua ter-pi dana pembunuhan di Desa Ka rangsari, Kecamatan Sempu, itu. Dalam amar kasasi tersebut, MA menguatkan putusan yang di jatuhkan PT. “Putusannya sudah inkracht(berkekuatan hukum tetap, Red),” katanya. Kejaksaan pun sudah me la ku-kan eksekusi keputusan PT yang dikuatkan kasasi MA tersebut.

Haidori pun dimasukkan lapas untuk menjalani hukuman pen-jara seumur hidup. Andi Aziz harus menjalani hukuman 14 tahun penjara. “Putusan MA itu sudah kita eksekusi,” cetusnya. Sekadar diketahui, kasus pem-bunuhan itu terjadi 2 Mei 2011 lalu. Tiga korban adalah Rosan, is trinya yang bernama Siti Ja-milah, dan anaknya bernama
Der y Pradana. Para korban ting gal di Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Dalam persidangan di PN Banyuwangi, jaksa menuntut Haidori Setiyawan dijatuhi hukuman mati. Jaksa meminta ma jelis hakim menghukum Andi Azis 18 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Haidori terlibat secara langsung dalam proses pe rencanaan dan pembunuhan itu. Itu terbukti melanggar Pa-sal 340 joPasal 55 KUHP. “Andi Azis tidak ikut terlibat se cara langsung, makanya kita tuntut 18 tahun penjara,” kata Djoko pada persidangan yang ber-langsung 10 November 2011 silam.

Sementara itu, vonis yang di jatuhkan majelis hakim PN Ba nyuwangi ternyata lebih ri-ngan daripada tuntutan jaksa. Majelis hakim PN Banyuwangi menghukum Haidori 18 tahun penjara, dan Andi Azis 13 tahun penjara. Atas putusan itu, jaksa menyatakan banding ke PT di Surabaya. (Radar)