sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati kenaikan gaji di tahun 2025 tampaknya harus tertahan.
Pemerintah belum menyiapkan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima arahan resmi dari Presiden.
Baca Juga: Kabar Gaji Pensiunan PNS 2025: Harapan Naik Pupus Sementara, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya!
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” ujar Purbaya tegas, Jumat (4/10).
Menurutnya, tanpa regulasi baru seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), pembayaran pensiun akan tetap mengacu pada aturan lama.
Masih Berlaku PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, gaji pensiunan masih diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Baca Juga: Duel Panas Eredivisie! Go Ahead Eagles Siap Jegal NEC Nijmegen demi Menembus Papan Atas
Aturan ini memuat rincian besaran pensiun pokok berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.
Tabel Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 8/2024)
Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
I A | 1.748.100 – 1.962.200 |
I B | 1.748.100 – 2.077.300 |
I C | 1.748.100 – 2.165.200 |
I D | 1.748.100 – 2.256.700 |
II A | 1.748.100 – 2.833.900 |
II B | 1.748.100 – 2.953.800 |
II C | 1.748.100 – 3.078.700 |
II D | 1.748.100 – 3.208.800 |
III A | 1.748.100 – 3.558.800 |
III B | 1.748.100 – 3.709.200 |
III C | 1.748.100 – 3.866.100 |
III D | 1.748.100 – 4.029.600 |
IV A | 1.748.100 – 4.200.000 |
IV B | 1.748.100 – 4.377.800 |
IV C | 1.748.100 – 4.562.900 |
IV D | 1.748.100 – 4.755.900 |
IV E | 1.748.100 – 4.957.100 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024
Baca Juga: Candi Plaosan: Jejak Sejarah yang Romantis di Tanah Jawa
Kenapa Belum Naik
Kemenkeu membeberkan setidaknya tiga alasan utama penundaan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025:
- Keterbatasan APBN 2025 – Pemerintah masih fokus menjaga defisit agar terkendali.
- Prioritas ke Subsidi dan Infrastruktur – Dana diarahkan ke proyek strategis nasional.
- Belum Ada Arahan Presiden – Tanpa dasar hukum, Kemenkeu tidak dapat menambah alokasi anggaran.
Daya Beli Pensiunan Tertekan
Bagi sebagian besar pensiunan, uang pensiun menjadi sumber penghasilan utama.
Ketidakpastian mengenai kenaikan gaji membuat daya beli mereka makin menurun, apalagi di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati kenaikan gaji di tahun 2025 tampaknya harus tertahan.
Pemerintah belum menyiapkan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima arahan resmi dari Presiden.
Baca Juga: Kabar Gaji Pensiunan PNS 2025: Harapan Naik Pupus Sementara, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya!
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” ujar Purbaya tegas, Jumat (4/10).
Menurutnya, tanpa regulasi baru seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), pembayaran pensiun akan tetap mengacu pada aturan lama.
Masih Berlaku PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, gaji pensiunan masih diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Baca Juga: Duel Panas Eredivisie! Go Ahead Eagles Siap Jegal NEC Nijmegen demi Menembus Papan Atas
Aturan ini memuat rincian besaran pensiun pokok berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.
Tabel Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 8/2024)
Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
I A | 1.748.100 – 1.962.200 |
I B | 1.748.100 – 2.077.300 |
I C | 1.748.100 – 2.165.200 |
I D | 1.748.100 – 2.256.700 |
II A | 1.748.100 – 2.833.900 |
II B | 1.748.100 – 2.953.800 |
II C | 1.748.100 – 3.078.700 |
II D | 1.748.100 – 3.208.800 |
III A | 1.748.100 – 3.558.800 |
III B | 1.748.100 – 3.709.200 |
III C | 1.748.100 – 3.866.100 |
III D | 1.748.100 – 4.029.600 |
IV A | 1.748.100 – 4.200.000 |
IV B | 1.748.100 – 4.377.800 |
IV C | 1.748.100 – 4.562.900 |
IV D | 1.748.100 – 4.755.900 |
IV E | 1.748.100 – 4.957.100 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024
Baca Juga: Candi Plaosan: Jejak Sejarah yang Romantis di Tanah Jawa
Kenapa Belum Naik
Kemenkeu membeberkan setidaknya tiga alasan utama penundaan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025:
- Keterbatasan APBN 2025 – Pemerintah masih fokus menjaga defisit agar terkendali.
- Prioritas ke Subsidi dan Infrastruktur – Dana diarahkan ke proyek strategis nasional.
- Belum Ada Arahan Presiden – Tanpa dasar hukum, Kemenkeu tidak dapat menambah alokasi anggaran.
Daya Beli Pensiunan Tertekan
Bagi sebagian besar pensiunan, uang pensiun menjadi sumber penghasilan utama.
Ketidakpastian mengenai kenaikan gaji membuat daya beli mereka makin menurun, apalagi di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok.