Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Harga Bahan Bangunan Merambat Naik

hargaROGOJAMPI – Upaya aparat kepolisian meminimalkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya terus diintensifkan. Seperti yang dilakukan aparat Polsek Rogojampi kemarin. Petugas menindak tegas beberapa pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan, seperti mobil bak terbuka yang mengangkut orang. Kendaraan barang itu dilarang digunakan mengangkut orang.

Beragam tindakan dilakukan, mulai teguran hingga tilang. “Ya lihat kondisi, bila masih bisa ditegur ya ditegur. Kalau membahayakan tentu kita tilang,” ujar Brigadir Donny Yanuar, anggota Satlantas Polsek Rogojampi. Berdasar Pasal 303 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Donny menuturkan, razia tersebut sifatnya preventif atau pencegahan. Masyarakat perlu disadarkan bahwa menumpang kendaraan bak terbuka membahayakan. Selain itu, melanggar aturan. Selain merazia kendaraan bak terbuka, dalam razia itu juga didapati pelanggar lalu lintas lain, seperti tidak memiliki SIM dan kelengkapankendaraan yang tidak standar. (radar)