Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hari Ini 1.348.925 Warga Banyuwangi Nyoblos, Satu Suara Tentukan Masa Depan Kota Gandrung dan Jawa Timur

hari-ini-1348.925-warga-banyuwangi-nyoblos,-satu-suara-tentukan-masa-depan-kota-gandrung-dan-jawa-timur
Hari Ini 1.348.925 Warga Banyuwangi Nyoblos, Satu Suara Tentukan Masa Depan Kota Gandrung dan Jawa Timur

RadarBanyuwangi.id – Coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2024 berlangsung Rabu hari ini (27/11). Sebanyak 1.348.925 warga Banyuwangi terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pesta demokrasi memilih gubernur dan wakil gubernur Jatim serta bupati dan wakil bupati tersebut.

Seluruh warga yang telah memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak konstitusionalnya dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara atau Formulir Model C Pemberitahuan ke 2.732 tempat pemungutan suara (TPS).

Meski demikian, warga yang tidak memiliki Formulir Model C Pemberitahuan tetap dapat mencoblos hanya dengan membawa dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas di TPS.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan sumber daya manusia (Sosdiklihparmas-SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Enot Sugiarto mengatakan, seluruh warga yang telah memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Satu suara sangat berharga untuk memilih pemimpin Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi lima tahun ke depan,” ujarnya, Selasa (26/11).

Enot mengingatkan, pemilihan gubernur (pilgub) Jatim tahun ini diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Tiga paslon tersebut adalah Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Sedangkan pemilihan bupati (pilbup) Banyuwangi diikuti dua kontestan, yakni Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan Moh. Ali Makki Zaini dengan Ali Ruchi.

“Dalam pemilihan ini, masyarakat diberi dua surat suara. Yakni surat suara pilgub Jawa Timur dan pilbup Banyuwangi. Dalam setiap surat suara masyarakat hanya perlu membuka dan memilih salah satu paslon agar terhitung sah,” terangnya.

Jika dalam satu surat suara ada dua paslon yang dicoblos, makan dalam perhitungan hasil suara dianggap tidak sah. Sehingga, masyarakat perlu hati-hati dalam mencoblos.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menambahkan, Selasa (26/11) persiapan KPU untuk menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara hari ini sudah seratus persen. Seluruh perlengkapan pungut-hitung sudah lengkap terdistribusi ke TPS.

Anang menjelaskan, berdasar Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi, pemilik KTP elektronil (KTP-el) yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, dan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan.

Anang menambahkan, dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk.

Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau biodata penduduk, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi KTP-el; foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital (Identitas Kependukan Digital/IKD), atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Selain KTP atau biodata penduduk, lanjut Anang, pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) datang ke TPS dengan menunjukkan Formulir model C.Pemberitahuan-KWK.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2024 berlangsung Rabu hari ini (27/11). Sebanyak 1.348.925 warga Banyuwangi terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pesta demokrasi memilih gubernur dan wakil gubernur Jatim serta bupati dan wakil bupati tersebut.

Seluruh warga yang telah memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak konstitusionalnya dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara atau Formulir Model C Pemberitahuan ke 2.732 tempat pemungutan suara (TPS).

Meski demikian, warga yang tidak memiliki Formulir Model C Pemberitahuan tetap dapat mencoblos hanya dengan membawa dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas di TPS.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan sumber daya manusia (Sosdiklihparmas-SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Enot Sugiarto mengatakan, seluruh warga yang telah memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Satu suara sangat berharga untuk memilih pemimpin Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi lima tahun ke depan,” ujarnya, Selasa (26/11).

Enot mengingatkan, pemilihan gubernur (pilgub) Jatim tahun ini diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Tiga paslon tersebut adalah Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Sedangkan pemilihan bupati (pilbup) Banyuwangi diikuti dua kontestan, yakni Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan Moh. Ali Makki Zaini dengan Ali Ruchi.

“Dalam pemilihan ini, masyarakat diberi dua surat suara. Yakni surat suara pilgub Jawa Timur dan pilbup Banyuwangi. Dalam setiap surat suara masyarakat hanya perlu membuka dan memilih salah satu paslon agar terhitung sah,” terangnya.

Jika dalam satu surat suara ada dua paslon yang dicoblos, makan dalam perhitungan hasil suara dianggap tidak sah. Sehingga, masyarakat perlu hati-hati dalam mencoblos.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menambahkan, Selasa (26/11) persiapan KPU untuk menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara hari ini sudah seratus persen. Seluruh perlengkapan pungut-hitung sudah lengkap terdistribusi ke TPS.

Anang menjelaskan, berdasar Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi, pemilik KTP elektronil (KTP-el) yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, dan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan.

Anang menambahkan, dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk.

Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau biodata penduduk, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi KTP-el; foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital (Identitas Kependukan Digital/IKD), atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Selain KTP atau biodata penduduk, lanjut Anang, pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) datang ke TPS dengan menunjukkan Formulir model C.Pemberitahuan-KWK.