Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hasil Panen Petani Buah Naga di Banyuwangi Dicuri, Sosok Pelaku Terungkap usai Tengkulak Curiga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – DI (33) nekad mengambil untung dari hasil panen buah naga milik petani. DI menjarah sawah-sawah milik orang dan menjualnya ke tengkulak.

Warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi itu menggasak puluhan kuintal buah naga yang nilainya jutaan rupiah.

Aksi pencurian buah naga itu dilakukan DI di tiga area sawah berbeda. Dua lokasi berada di Desa Sumbermulyo. Sementara satu lokasi lain di Desa Pesanggaran.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, buah naga yang dicuri milik tiga petani, yakni Masruri, Kusdiono, dan Jumaer.

Para pemilik buah naga itu menyadari bahwa buah yang mereka tanam hilang pada Jumat (24/2/2023) sore.

Namun, mereka belum mengetahui siapa pencuri tanaman mereka. Aksi itu baru terbongkar setelah DI menjual hasil curiannya ke tengkulak.

Tengkulak yang merasa curiga dengan buah naga yang dijual tersangka kemudian menghubungi para petani. Termasuk tiga korban.

Baca juga: Berlagak Bak Pembeli, Dua Bandit di Surabaya Terekam CCTV Curi Sepeda Listrik, Keluar Masuk Toko

Baca juga: Dua Nelayan Lamongan Tega Curi Baling-baling Milik Temannya, Lihat Nasib Mereka Kini

“Pemilik buah naga kemudian datang ke lokasi,” kata dia, Senin (27/2/2023).

Di sana, tersangka ditanyai asal muasal buah naga yang ia jual. Awalnya, ia tak mengaku bahwa buah naga yang dijual adalah hasil curian.

“Tersangka mengaku disuruh tetangganya menjual buah naga,” tambah dia.

Merasa ada yang janggal, para korban kemudian kembali mendatangi tersangka di kediamanannya.

Setelah didesak di sana, tersangka akhirnya mengaku bahwa buah naga yang ia jual adalah hasil curian.

“Akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran,” tambah Basori.

Secara nomilan, jumlah buah naga yang tersangka curi terbilang tak sedikit. Di lahan milik Kusdiono, tersangka mencuri buah naga senilai Rp 5 juta.

Sementara di lahan milik Masruri senilai Rp 390 ribu dan di lahan milik Jumaer senilai Rp 250 ribu.

Basori menyebut, tersangka telah diamankan di kantor polisi. Aparat juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

Antara lain lain sepeda motor, karung, dan sabit yang dipakai tersangka untuk membabat buah naga milik para korban.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sambungnya


source