Rabu, 01 Januari 2025 – 10:36
Bahan pokok tidak termasuk komoditas yang terkena PPN 12 persen. (Foto: ANTARA) TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen (PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |








