RADAR BANYUWANGI – Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia.
Selain menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, Ramadhan juga menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada yang tidak dapat menjalankan puasa secara penuh, seperti karena sakit, perjalanan jauh, atau bagi perempuan yang sedang menstruasi.
Bagi mereka yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, Islam memberikan kesempatan untuk melunasinya melalui puasa qadha.
Baca Juga: 10 Pilihan Kreasi Menu Buka Puasa untuk Semua Kalangan Usia, Sehat dan Tentu Saja Hemat
Sesuai ketentuan, puasa qadha harus dilakukan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Artinya, bagi yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan 2024, batas akhir untuk menggantinya adalah sebelum awal Ramadhan 2025 yang jatuh pekan ini.
Menjelang datangnya bulan Ramadhan, umat Muslim yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya diingatkan untuk segera menunaikannya.
Puasa qadha, yang merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, harus diselesaikan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Baca Juga: Stop Gibah! 7 Tips Tidak Bergosip saat Bulan Ramadan, Ibadah Puasa Lebih Khusyuk dan Tenang
Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam kitab Fikih Empat Madzhab, Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan bahwa puasa qadha dapat dilakukan kapan saja di luar hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, serta hari tasyrik.
Sumber: NU Online, Detik.com
Page 2
Namun, lebih baik jika utang puasa segera dilunasi agar tidak menumpuk dan agar hati lebih tenang dalam menyambut Ramadhan yang akan datang.
Baca Juga: Muhammadiyah Puasa Hanya 29 Hari, NU dan Pemerintah Bisa 30 Hari
Bagi yang masih memiliki utang puasa, kini saatnya untuk menunaikannya sebelum bulan suci tiba. Jangan sampai Ramadhan telah datang sementara utang puasa tahun lalu belum tertunaikan!
Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir, namun sebaiknya segera ditunaikan, terutama di bulan Syawal. Beberapa ulama menganjurkan agar utang puasa dilunasi sebelum bulan Sya’ban berakhir, mengingat bulan tersebut merupakan waktu terakhir sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Namun, perlu diingat bahwa ada hari-hari tertentu yang tidak diperbolehkan untuk menjalankan puasa qadha, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, serta hari-hari Tasyrik (11-13 Zulhijjah).
Selain itu, puasa juga dilarang dilakukan pada hari Syak, yaitu hari yang masih diragukan sebagai awal bulan Ramadhan.
Baca Juga: Niat Puasa Jamak Full Selama Bulan Ramadan versi Imam Malik
Bagi yang masih memiliki utang puasa, sebaiknya segera menunaikannya. Untuk memastikan apakah kita qadha di hari Syak atau tidak, penting untuk mengetahui kapan 1 Ramadhan 2025.
Pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadhan hukumnya haram.
Larangan ini berlaku jika pada hari ke-29 bulan Sya’ban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat.
Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.
Dengan demikian, umat Islam diimbau untuk segera menyelesaikan qadha puasa mereka sebelum Ramadhan tiba, agar dapat menjalani bulan suci ini dengan penuh khusyuk dan tanpa beban.
Mari kita sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan siap untuk beribadah. (*)
Sumber: NU Online, Detik.com
Page 3
RADAR BANYUWANGI – Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia.
Selain menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, Ramadhan juga menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada yang tidak dapat menjalankan puasa secara penuh, seperti karena sakit, perjalanan jauh, atau bagi perempuan yang sedang menstruasi.
Bagi mereka yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, Islam memberikan kesempatan untuk melunasinya melalui puasa qadha.
Baca Juga: 10 Pilihan Kreasi Menu Buka Puasa untuk Semua Kalangan Usia, Sehat dan Tentu Saja Hemat
Sesuai ketentuan, puasa qadha harus dilakukan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Artinya, bagi yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan 2024, batas akhir untuk menggantinya adalah sebelum awal Ramadhan 2025 yang jatuh pekan ini.
Menjelang datangnya bulan Ramadhan, umat Muslim yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya diingatkan untuk segera menunaikannya.
Puasa qadha, yang merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, harus diselesaikan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Baca Juga: Stop Gibah! 7 Tips Tidak Bergosip saat Bulan Ramadan, Ibadah Puasa Lebih Khusyuk dan Tenang
Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam kitab Fikih Empat Madzhab, Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan bahwa puasa qadha dapat dilakukan kapan saja di luar hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, serta hari tasyrik.
Sumber: NU Online, Detik.com