Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Isi Lengkap Perpres 79 Tahun 2025, Pemutakhiran RKP dan Kenaikan Gaji ASN

isi-lengkap-perpres-79-tahun-2025,-pemutakhiran-rkp-dan-kenaikan-gaji-asn
Isi Lengkap Perpres 79 Tahun 2025, Pemutakhiran RKP dan Kenaikan Gaji ASN

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres ini ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan menjadi landasan baru dalam arah pembangunan nasional.

Aturan tersebut hadir untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Selain itu, Perpres ini juga menyesuaikan kebijakan dengan RPJMN 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2025.

Baca Juga: Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

Latar Belakang Terbitnya Perpres 79/2025

Pemutakhiran RKP diperlukan karena sebelumnya telah ditetapkan melalui Perpres 109 Tahun 2024.

Dengan dasar hukum Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah menegaskan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Dalam dokumen resmi, pemutakhiran RKP 2025 mencakup dua hal pokok:

– Pemutakhiran narasi, yang tercantum dalam Lampiran I.

– Pemutakhiran matriks pembangunan, yang tercantum dalam Lampiran II.

Matriks pembangunan memuat sasaran pembangunan nasional 2025, prioritas nasional, program hingga proyek prioritas, lengkap dengan target, indikator, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana.

Baca Juga: Link Unduh PDF Perpres 79 Tahun 2025, Atur Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, hingga Pejabat Negara

Delapan Program Quick Wins dalam RKP 2025

Perpres 79/2025 mempertegas adanya 8 program hasil terbaik cepat (quick wins) sebagai prioritas pembangunan nasional, yaitu:

– Program gizi: makan siang dan susu gratis di sekolah/pesantren, bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.


Page 2

– Program kesehatan: pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, pembangunan rumah sakit lengkap di tiap kabupaten.

– Program ketahanan pangan: peningkatan produktivitas lahan dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

– Program pendidikan: pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.

– Program kesejahteraan sosial: perluasan kartu-kartu bantuan sosial dan kartu usaha untuk pengentasan kemiskinan absolut.

– Kenaikan gaji bagi ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

– Infrastruktur desa: pembangunan fasilitas, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi layak khususnya bagi milenial, Gen Z, dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

– Reformasi fiskal: pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Baca Juga: Dampak Sri Mulyani Diganti Purbaya? Segini Besaran Gaji ASN Usai Resmi Dinaikkan Presiden Prabowo

Dampak Perpres 79/2025

Bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga penyuluh, dan pejabat negara, kebijakan ini membawa kabar baik berupa kenaikan gaji.

Langkah ini juga menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Perpres ini menjadi pedoman penyusunan rencana kerja tahun 2025 agar lebih sinkron dengan APBN dan RPJMN.

Masyarakat luas pun dapat merasakan manfaat nyata dari program-program prioritas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pangan, hingga perumahan.

Baca Juga: Besaran Gaji ASN Per Golongan Usai Presiden Prabowo Teken Perpres 79/2025

Akses Dokumen Perpres 79 Tahun 2025

Masyarakat dapat mengunduh salinan resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 beserta lampirannya melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap arah pembangunan nasional tahun 2025 berjalan lebih terarah, konsisten, dan selaras dengan kebutuhan rakyat.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres ini ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan menjadi landasan baru dalam arah pembangunan nasional.

Aturan tersebut hadir untuk menyelaraskan RKP 2025 dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Selain itu, Perpres ini juga menyesuaikan kebijakan dengan RPJMN 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2025.

Baca Juga: Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

Latar Belakang Terbitnya Perpres 79/2025

Pemutakhiran RKP diperlukan karena sebelumnya telah ditetapkan melalui Perpres 109 Tahun 2024.

Dengan dasar hukum Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah menegaskan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Dalam dokumen resmi, pemutakhiran RKP 2025 mencakup dua hal pokok:

– Pemutakhiran narasi, yang tercantum dalam Lampiran I.

– Pemutakhiran matriks pembangunan, yang tercantum dalam Lampiran II.

Matriks pembangunan memuat sasaran pembangunan nasional 2025, prioritas nasional, program hingga proyek prioritas, lengkap dengan target, indikator, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana.

Baca Juga: Link Unduh PDF Perpres 79 Tahun 2025, Atur Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, hingga Pejabat Negara

Delapan Program Quick Wins dalam RKP 2025

Perpres 79/2025 mempertegas adanya 8 program hasil terbaik cepat (quick wins) sebagai prioritas pembangunan nasional, yaitu:

– Program gizi: makan siang dan susu gratis di sekolah/pesantren, bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.