Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jaga Kondusifitas Selama Ramadan 1445 H, Pemkab Banyuwangi Keluarkan Surat Edaran, Simak Isinya dan Sasarannya

jaga-kondusifitas-selama-ramadan-1445-h,-pemkab-banyuwangi-keluarkan-surat-edaran,-simak-isinya-dan-sasarannya
Jaga Kondusifitas Selama Ramadan 1445 H, Pemkab Banyuwangi Keluarkan Surat Edaran, Simak Isinya dan Sasarannya
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pemkab mewajibkan seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minuman beralkohol (minol) diwajibkan tutup.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Aturan tersebut diterapkan selama bulan Ramadan.

Mujiono mengatakan, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Dalam aturan tersebut, diterapkan ketentuan pembatasan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00.

Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tutup sampai pukul 22.00.

”Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (Duhur, Asar, Magrib, dan Isya),” papar Mujiono.

Khusus tempat karaoke dan tempat hiburan malam, masih kata Mujiono, diwajibkan tutup.

Penutupan juga berlaku untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol.

toko-miras-jalan-Wahid-Hasyim-2068179322

BUKA SEPARO: Toko miras di Jalan Raya KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, masih tetap melayani pembeli Kamis (14/3). (Bagus Rio)

”Semua diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” tegasnya.

Bagi pemilik restoran dan warung masih diperbolehkan buka selama Ramadan dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung.


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pemkab mewajibkan seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minuman beralkohol (minol) diwajibkan tutup.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Aturan tersebut diterapkan selama bulan Ramadan.

Mujiono mengatakan, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Dalam aturan tersebut, diterapkan ketentuan pembatasan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00.

Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tutup sampai pukul 22.00.

”Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (Duhur, Asar, Magrib, dan Isya),” papar Mujiono.

Khusus tempat karaoke dan tempat hiburan malam, masih kata Mujiono, diwajibkan tutup.

Penutupan juga berlaku untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol.

toko-miras-jalan-Wahid-Hasyim-2068179322

BUKA SEPARO: Toko miras di Jalan Raya KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, masih tetap melayani pembeli Kamis (14/3). (Bagus Rio)

”Semua diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” tegasnya.

Bagi pemilik restoran dan warung masih diperbolehkan buka selama Ramadan dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung.