detik.com
Sidang kedua kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) berusia 7 tahun di Banyuwangi kembali digelar. Persidangan berlangsung tertutup dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak korban.
Keluarga terduga pelaku sebelumnya berharap agar sidang dapat digelar secara terbuka untuk umum. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono mengatakan, permohonan tersebut bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim.
“Sampai saat ini permohonan sidang digelar terbuka belum ada, tapi nanti tidak apa-apa hal itu bisa disampaikan saat di persidangan. Biar nanti majelis hakim yang memutuskan apakah memungkinkan perkara ini digelar terbuka atau tertutup,” terang Agus, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, keputusan mengenai terbuka atau tertutupnya sidang menjadi kewenangan penuh pengadilan karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan.
“Karena ini masih ranahnya di pengadilan, kami masih mengikuti aturan di majelis hakim. Untuk saat ini masih digelar tertutup,” jelasnya.
Menurut Agus, sidang tertutup dilakukan karena kasus ini termasuk dalam perkara asusila dan melibatkan anak di bawah umur.
“Undang-undangnya mengatur demikian, untuk saat ini sidang perkara asusila dan perkara anak digelar secara tertutup,” tegasnya.
Agus menambahkan, pihak kejaksaan berupaya agar proses hukum berjalan cepat demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Untuk kasus ini memang kita upayakan cepat. Hari ini kami hadirkan 10 orang saksi di persidangan, mudah-mudahan nanti bisa segera selesai,” ungkapnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang dianggap mendukung proses pembuktian perkara.
“Sidangnya saat ini menghadirkan saksi-saksi. Saksi-saksi yang mendukung pembuktian dari pihak keluarga, dari pihak korban sendiri,” pungkas Agus.
Sebelumnya, TR, ayah dari pelaku R (14) yang menjadi anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini, meminta agar sidang digelar terbuka demi keadilan dan pembuktian bahwa putranya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

(irb/hil)