RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau kendaraan dengan status Bea Balik Nama Kedua (BBN II).
Tidak tanggung-tanggung, pemutihan tahun ini berlangsung dalam dua tahap sepanjang semester kedua 2025.
Tahap pertama akan dimulai pada bulan Juli hingga September 2025, bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Info Tabel KUR BRI 2025, Pinjam Rp10 Juta Bisa Dicicil Mulai Rp50 Ribu hingga Rp200 Ribuan Per Bulan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pemutihan ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, ini sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di daerah.
“Kami ingin masyarakat punya semangat untuk taat pajak tanpa terbebani denda yang memberatkan,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Adapun yang dihapuskan dalam program ini meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Pajak progresif atas kendaraan kedua dan seterusnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II)
Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja.
Ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan lama, atau kendaraan yang berpindah tangan namun belum balik nama, untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan biaya.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor Samsat, layanan Samsat keliling, atau melalui aplikasi pembayaran daring seperti e-Samsat Jatim.
Pastikan dokumen kendaraan dan identitas pemilik sesuai, serta kendaraan tidak dalam status blokir atau hilang.
Baca Juga: Pengajuan KUR Ditolak Karena BI Checking atau SLIK? Ini Cara Hapus Data Blacklist OJK
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau kendaraan dengan status Bea Balik Nama Kedua (BBN II).
Tidak tanggung-tanggung, pemutihan tahun ini berlangsung dalam dua tahap sepanjang semester kedua 2025.
Tahap pertama akan dimulai pada bulan Juli hingga September 2025, bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Info Tabel KUR BRI 2025, Pinjam Rp10 Juta Bisa Dicicil Mulai Rp50 Ribu hingga Rp200 Ribuan Per Bulan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pemutihan ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, ini sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di daerah.
“Kami ingin masyarakat punya semangat untuk taat pajak tanpa terbebani denda yang memberatkan,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Adapun yang dihapuskan dalam program ini meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Pajak progresif atas kendaraan kedua dan seterusnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II)
Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja.
Ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan lama, atau kendaraan yang berpindah tangan namun belum balik nama, untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan biaya.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor Samsat, layanan Samsat keliling, atau melalui aplikasi pembayaran daring seperti e-Samsat Jatim.
Pastikan dokumen kendaraan dan identitas pemilik sesuai, serta kendaraan tidak dalam status blokir atau hilang.
Baca Juga: Pengajuan KUR Ditolak Karena BI Checking atau SLIK? Ini Cara Hapus Data Blacklist OJK