Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jual 2 Ton Pupuk Subsidi ke Situbondo, Ketua Kelompok Tani di Banyuwangi Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Pupuk Subsidi (Foto: sinergijatim.com)

SINERGIJATIM.COM – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupuan pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Dalam operasi ini, seorang Ketua Kelompok Tani berinisial MT, warga Linkungan Sumbernanas, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Kita dapat informasi masyarakat tentang adanya penyelewengan pupuk subsidi yang akan dikirim dari wilayah Banyuwangi ke wilayah Situbondo,” kata Kapolresta, Rabu 16 Februari 2022.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Polisi lantas mencurigai satu unit moblik pick up yang diduga mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi saat melintas di Jalan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro.

Setelah dilakukan penggeledahan, rupanya pupuk subsidi yang terdiri dari 40 karung pupuk urea seberat 2 ton dan 10 karung pupuk phonska tersebut tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah dilakukan introgasi, pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo,” ungkap Nasrun.

Dalam pengungkapan ini, polisi langsung mengamankan tiga orang yakni MT (pemilik pupuk subsidi), SH (sopir), dan NA (kernet).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan MT sebagai tersangka. Sementara SH dan NA sejauh ini masih sebatas saksi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pupuk subsidi ini diperoleh tersangka dari kios pupuk yang berada di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Berdasarkan keterangan pemilik kios, tersangka mengatasnamakan kelompok tani LMDH Rukun Makmur, untuk bisa bisa membeli pupuk subsidi tersebut dengan kuota besar.

“Tersangka ini merupakan ketua kelompok tani. Kepada kios, tersangka mengatakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kelompok taninya mengingat jarak Lingkungan Sumbernanas dengan kios pupuk cukup jauh,” kata Nasrun.

Hal itu rupanya hanya akal-akalan tersangka, karena pupuk bersubsidi tersebut dijual kembali oleh tersangka ke luar daerah.

“Kita terus lakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang juga bermain dalam penyelewengan pupuk bersubsidi ini,” tegas Nasrun.

Sumber : https://www.sinergijatim.com/jatim/pr-2862695736/jual-2-ton-pupuk-subsidi-ke-situbondo-ketua-kelompok-tani-di-banyuwangi-diciduk-polisi