sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin resmi.
Pelaku berinisial STS, perempuan berusia 26 tahun asal Kecamatan Kalipuro, kedapatan membawa sekaligus mengedarkan puluhan botol arak Bali secara ilegal.
Kasus tersebut berlanjut ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jumat (6/2).
Melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), STS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 mengenai pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka pelaku akan dikenakan hukuman kurungan selama dua bulan.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan botol miras. Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menjalani sidang tipiring,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Suhartanto.
Menurut Kompol Suhartanto, penangkapan terhadap STS bermula saat anggota Samapta Polresta Banyuwangi menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Kalipuro.
Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati aktivitas penjualan miras tanpa izin di rumah pelaku.
“Perempuan tersebut kami amankan di rumahnya saat sedang menjual miras. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, STS merupakan penjual miras rumahan yang telah menjalankan usahanya secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, nilai total arak Bali yang diamankan mencapai sekitar Rp 2 juta. Setiap botol arak Bali tersebut dijual dengan harga kisaran Rp 40 ribu per botol.
Kompol Suhartanto menegaskan, sesuai dengan putusan pengadilan, seluruh barang bukti berupa minuman keras tersebut disita untuk dimusnahkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di Banyuwangi.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin resmi.
Pelaku berinisial STS, perempuan berusia 26 tahun asal Kecamatan Kalipuro, kedapatan membawa sekaligus mengedarkan puluhan botol arak Bali secara ilegal.
Kasus tersebut berlanjut ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jumat (6/2).
Melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), STS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 mengenai pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka pelaku akan dikenakan hukuman kurungan selama dua bulan.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan botol miras. Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menjalani sidang tipiring,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Suhartanto.
Menurut Kompol Suhartanto, penangkapan terhadap STS bermula saat anggota Samapta Polresta Banyuwangi menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Kalipuro.
Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati aktivitas penjualan miras tanpa izin di rumah pelaku.
“Perempuan tersebut kami amankan di rumahnya saat sedang menjual miras. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, STS merupakan penjual miras rumahan yang telah menjalankan usahanya secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, nilai total arak Bali yang diamankan mencapai sekitar Rp 2 juta. Setiap botol arak Bali tersebut dijual dengan harga kisaran Rp 40 ribu per botol.
Kompol Suhartanto menegaskan, sesuai dengan putusan pengadilan, seluruh barang bukti berupa minuman keras tersebut disita untuk dimusnahkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di Banyuwangi.








