SEMPU- Ketahuan menjual nomor togel via HP, Eko Santoso, warga Dusun Mangli, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, harus meringkuk di ruang tahahan Mapolsek Sempu, kemarin Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP berisi SMS pesanan nomor togel
dari seorang pelangannya dan uang Rp 20 ribu Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri mengatakan, terungkapnya kasus judi togel tersebut, karena selama ini polisi memang sudah mengincar pelaku.
Hanya saja, baru kemarin polisi bisa menemukan bukti kuat untuk menangkap Eko. “Kemarin waktu kita tangkap, HP-nya juga ada SMS pesanan nomor togel dari seseorang,” katanya, kepada RaBa, kemarin Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengakui hasil penjualan nomor togel tersebut dia setorkan kepada Tain, warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu. “Sekarang tain sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tandasnya. (radar)