ngopibareng.id
Sebanyak 40.742 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran APBN (JKN PBIN) di Banyuwangi, dinonaktifkan selama periode bulan Juni dan Juli. Peserta JKN PBI yang dinonaktifkan adalah kepesertaan yang anggarannya bersumber dari APBN. Penonaktifan ini dilakukan menyusul perubahan acuan data yang digunakan.
Penonaktifan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, terhitung sejak bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI menggunakan basis data DTSEN. Sebelumnya penetapan peserta JKN PBI mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI berdampak pada sejumlah peserta JKN PBIN yang statusnya dinonaktifkan.
“Karena pengkinian data PBIN dalam DTSEN nama-nama tersebut tidak lagi termasuk kriteria miskin,” jelas Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dijelaskannya, jumlah peserta JKN PBIN di Banyuwangi yang dinonaktifkan pada bulan Juni sebanyak 40.618 orang dan bulan Juli sebanyak 124 orang. Sehingga selama bulan Juni dan Juli total ada 40.742 peserta JKN PBIN di Banyuwangi yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Farensi menambahkan, peserta JKN PBIN yang dinonaktifkan, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN PBIN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya, berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin; peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Baca Juga
Dia menambahkan, PBIN yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Kelurahan atau Desa setempat kemudian ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan seperti Keterangan Rawat Inap atau Surat Rujukan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, pembaruan data JKN PBI dilakukan secara berkala Kementerian Sosial supaya data peserta JKN PBI tepat sasaran. Untuk mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Sebagai informasi, pembaruan data PBIN dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBIN tepat sasaran. Bagi peserta JKN PBIN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” pungkasnya.
Like