sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2025 tampaknya harus tertunda.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Presiden terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pep Guardiola Bidik Kemenangan ke-250 di Liga Inggris: Brentford Siap Jadi Korban Manchester City?
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” ujarnya tegas.
Purbaya menjelaskan, kenaikan gaji hanya bisa dilakukan jika sudah ada regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Tanpa aturan tersebut, pembayaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan lama.
Masih Berlaku PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, besaran pensiun PNS masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Baca Juga: Prediksi F1 GP Singapura 2025: George Russell di Pole, Max Verstappen Siap Menyerang, Strategi Ban Jadi Kunci
Aturan ini mengatur besaran gaji pokok dari golongan I hingga IV, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Meski sempat beredar kabar soal wacana kenaikan gaji ASN tahun depan, realisasi untuk pensiunan belum bisa dilakukan sampai ada peraturan baru dari Presiden.
Tabel Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Page 2

Minggu, 5 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2025 tampaknya harus tertunda.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Presiden terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pep Guardiola Bidik Kemenangan ke-250 di Liga Inggris: Brentford Siap Jadi Korban Manchester City?
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” ujarnya tegas.
Purbaya menjelaskan, kenaikan gaji hanya bisa dilakukan jika sudah ada regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Tanpa aturan tersebut, pembayaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan lama.
Masih Berlaku PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, besaran pensiun PNS masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Baca Juga: Prediksi F1 GP Singapura 2025: George Russell di Pole, Max Verstappen Siap Menyerang, Strategi Ban Jadi Kunci
Aturan ini mengatur besaran gaji pokok dari golongan I hingga IV, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Meski sempat beredar kabar soal wacana kenaikan gaji ASN tahun depan, realisasi untuk pensiunan belum bisa dilakukan sampai ada peraturan baru dari Presiden.
Tabel Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100