sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan pekerja berpenghasilan rendah.
BSU diberikan satu kali kepada pekerja penerima upah (PU) yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Akhirnya! Harapan Guru PPPK Bakal Menjadi PNS di Depan Mata, Janji Tuntaskan di UU ASN
Syaratnya meliputi, Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori PU minimal sampai 30 April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: BKN Ungkap Alasan SK Kenaikan Pangkat PNS Terlambat, Ternyata Bukan di Mereka!
Dengan begitu, cakupan penerima BSU diharapkan lebih luas dan tepat sasaran.
Kemnaker menegaskan adanya kewajiban mengembalikan dana jika penerima terbukti tidak memenuhi syarat.
Aturan ini menjadi bentuk pengawasan agar subsidi tidak salah sasaran.
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan kelayakan bisa dilakukan mandiri melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Rahasia Edit Foto Keren di Gemini AI Ternyata Ada di Prompt, Begini Cara Menyusunnya
Pekerja cukup memasukkan NIK, lalu sistem akan memverifikasi berdasarkan data BPJS dan database kesejahteraan sosial.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan pekerja berpenghasilan rendah.
BSU diberikan satu kali kepada pekerja penerima upah (PU) yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Akhirnya! Harapan Guru PPPK Bakal Menjadi PNS di Depan Mata, Janji Tuntaskan di UU ASN
Syaratnya meliputi, Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori PU minimal sampai 30 April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: BKN Ungkap Alasan SK Kenaikan Pangkat PNS Terlambat, Ternyata Bukan di Mereka!
Dengan begitu, cakupan penerima BSU diharapkan lebih luas dan tepat sasaran.
Kemnaker menegaskan adanya kewajiban mengembalikan dana jika penerima terbukti tidak memenuhi syarat.
Aturan ini menjadi bentuk pengawasan agar subsidi tidak salah sasaran.
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan kelayakan bisa dilakukan mandiri melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Rahasia Edit Foto Keren di Gemini AI Ternyata Ada di Prompt, Begini Cara Menyusunnya
Pekerja cukup memasukkan NIK, lalu sistem akan memverifikasi berdasarkan data BPJS dan database kesejahteraan sosial.