Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Sebut Pertahankan Aset Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kadessBANYUWANGI – Sidang kasus perusakan dan penebangan tanaman jagung milik Saminah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Kecamatan Glenmore, dengan terdakwa 11 orang asal Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmo re, berlangsung panas kemarin. Ratusan keluarga dan pendukung para terdakwa sempat menyoraki lima saksi yang hadir untuk memberi kesaksian. Dalam persidangan lanjutan itu, para pengunjung yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi juga ada yang mencemooh saksi saat keterangannya dianggap menyudutkan para terdakwa.

“Sa wahnya siapa yang ditanami itu,” cetus salah satu pengunjung saat mendengar keterangan Saminah yang menyebut lahan yang ditanami jagung itu warisanorang tuanya. Agenda sidang lanjutan de ngan majelis hakim yang di pimpin Made Sutrisna SH di dampingi Bawono Effendi SH dan Jamuji SH itu memang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa pe nuntut umum (JPU) Putu Kar ma wan SH dan Karimudin SH.

“Lima saksi telah hadir, Yang Mulia,” terang jaksa Karmawan SH. Kelima saksi yang dihadirkan  para jaksa itu adalah Saminah (pemilik lahan), Supriyanto Purnomo (anak Saminah), dan Seger (adik Saminah) Saksi berikutnya adalah Samini (salah satu penggarap lahan), dan Ponimin, kepala Du sun (Kadus) Balerejo, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore. “Kami menggarap lahan su dah turun-temurun. Lahan itu memang milik keluarga kami,” cetus Saminah dalam kesaksiannya.

Dengan menggunakan bahasa Jawa ngoko dan krama, Sa minah mengaku berani menanam jagung di lahan seluas   hampir dua hektare (ha) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glen more, itu karena memang men jadi hak keluarganya. “Dulu yang mbabat (mbabat  hu tan) itu Simbah, dan kami meng garap sudah turun-temurun,” dalihnya. Untuk menanam jagung di la han tersebut, keluarganya te lah habis benih sebanyak satu kuintal.

Benih sebanyak itu, termasuk menyulami benih yang sudah mati. “Yang menanam jagung itu saya sendiri, suami, anak (Su priyanto), Seger, dan Samini,” sebutnya. Saminah menyebut, jagung yang telah dirusak 11 terdakwa  itu sebenarnya sudah hampir panen. Semua tanaman jagung itu yang menanam dirinya bersama suami, anak, dan Samini. “Kurang 15 hari lagi panen, eh dibabat para terdakwa,” cetusnya.

Kepada majelis hakim, Suminah menunjuk 11 terdakwa yang sedang diadili itu adalah pelaku perusakan dan pembabatan jagung miliknya. Para terdakwa itu membabat menggunakan celurit. “Ada yang nyoteng-nyoteng lalu ikut membabat,” ungkapnya. Saminah mengaku sudah tahu ada sertifi kat yang muncul terkait lahannya itu. Dalam sertifi kat itu, lahan milik le luhurnya itu diklaim milik Pemerintah Desa (Pemdes) Bumiharjo.

“Saya juga heran, kok bisa muncul sertifi kat itu, wong lahannya milik keluarga dan kami garap secara turun-temurun.” Saya tidak mengakui sertifikat itu, wong lahan itu milik saya,” jelasnya. Keterangan itu dikuatkan saksi lain, Supriyanto Purnomo,  Seger, dan Samini. Para saksi mengaku  melihat 11 terdakwa membabat dan merusak ta na m an jagung pada 29 Mei 2011 dari pukul 07.00 hingga pukul 09. 00. “Jagungnya dibawa pulang,” sebut Samini dalam kesaksiannya.

Di hadapan majelis hakim, Samini mengaku selama ini membantu Saminah menggarap lahan yang ditanami ja gung itu. “Saya ngedok sawahnya Saminah sudah lama, dan saya juga ikut menanam jagung bersama Saminah dan suaminya,” cetusnya. Samini mengaku tidak tahu-menahu terkait sejarah ta nah yang menjadi sengketa tersebut. Setahunya, lahan yang  luasnya hampir dua hektare itu milik Saminah. “Ada sertifi kat itu kan tahun 2003.

Sebelum ada sertifi kat, saya sudah garap sawahnya,” ungkapnya. Kesaksian para saksi itu tidak sepenuhnya diterima para terdakwa. Salah satu terdak wa, Katiran, membantah diri nya ikut membabat danme rusak tanaman jagung itu.  “Saya ini jadi ketua tim untuk mengamankan tanah kas desa (TKD),” katanya. Terdakwa lain, Zaenuri dan Ponijan, kepada majelis hakim juga mengaku tidak ikut membabati tanaman jagung ter sebut. Saat datang ke lokasi pem babatan tanaman jagung itu, Zaenuri mengaku tidak mem bawa celurit atau alat lain.

Ponijan tiba di lokasi kejadian saat semua tanaman jagung itu sudah dibabat. Hujan tangis sempat mewarnai persidangan itu, terutama saat para terdakwa akan pulang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi naik mobil tahanan. Sejumlah keluarga merangkul para terdakwa sambil menangis histeris. Sementara itu, Kepala Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore,  Tupon, yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Ba nyuwangi memberi semangat warganya yang menjadi terdakwa.

Dia menyebut warganya itu sebenarnya sedang mem pertahankan aset desa. Dari 11 terdakwa itu, jelas dia,dua di antaranya kepala dusun (ka dus), yakni Sutarji, Kadus Wonoasih; dan Zaenuri, Kadus Sugihwaras. Satu terdakwa lain, Budiyono, tercatat sebagai anggota Perlindungan Ma syarakat (Linmas) Desa Bumiharjo. “Mereka ini ingin me nyelamatkan aset desa,” sebutnya. Kades menyebut, lahan yang di garap oleh Saminah itu m erupakan tanah kas desa (TKD) dan sudah bersertifikat.

Sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, sebenarnya sudah diupayakan melalui jalur damai yang dimediatori Muspika Glenmore. “Saminah bersikukuh lahannya, meski tanpa ada bukti otentik,” tudingnya. Ketua Asosiasi Kepala Desa  Kabupaten (Askab) Banyuwangi Agus Tarmidzi menyampaikan, seluruh jajaran Askab Banyuwangi hadir di persidangan untuk member sema ngat para terdakwa. “Apa yang di lakukan (terdakwa) untuk menyelamatkan asset desa,” katanya.

Tarmidzi menyebut, apa yang dilakukan oleh perangkat desa yang menjadi terdakwa bersama warga ini, merupakan bentuk realisasi dari surat edaran yang pernah di sampaikan oleh Bupati Banyu wangi Abdullah Azwar Anas dalam mengamankan aset desa. “Bapak bupati minta aset desa diamankan,” cetusnya. Tarmidzi mengaku prihatin dengan sikap Pemkab Banyuwangi yang terkesan mengabaikan perjuangan para perangkat desa ini.

Pemkab Banyuwangi harusnya memberi perlindungan dan bantuan hukum bagi para terdakwa ini. Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi Yudi Pramono saat dikonfirmasi mengaku ada aturan yang mengatur pemkab bisa turun dengan memberi bantuan dan pendampingan hukum. “Kalau urusan pidana, pemkab tidak bisa member advis (bantuan hukum),” sebutnya. Perkara yang bisa ditangani atau pemkab bisa memberi ban tuan advis itu, jelas dia, ha nya dalam ranah hukum per da ta, dan perkara yang berhubungan dengan Tata Usa ha Ne gara (TUN).

“Yang terjadi ini (perusakan dan pembabatan jagung), masuk perkara pidana,” dalihnya. Yudi mengakui pemkab pernah mengeluarkan surat edaran yang berisi pengamanan aset desa dan daerah. Hanya, dalam pengamanan aset itu tidak sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum. “Pemkab akan mendampingi selama me laksanakan tugas pokok,” ungkapnya. (radar)