sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, yang melibatkan KA Harina relasi Surabaya Pasarturi–Bandung di petak antara Stasiun Brumbung dan Stasiun Alastua, Kabupaten Demak.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.12 WIB tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan gangguan perjalanan kereta api di wilayah Daop 4 Semarang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa KA Harina (99) tertemper mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Demak.
Berdasarkan laporan kepolisian dari Polres Demak, kendaraan Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi H-1051-VA tetap melaju meski telah diperingatkan saksi karena ada kereta melintas.
Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan.
Pengemudi mobil dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan dirawat di RS Pelita Anugrah Mranggen.
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp80 juta.
Dampak insiden tersebut menyebabkan KA Harina mengalami keterlambatan hingga 102 menit.
Lokomotif dan kereta pembangkit mengalami kerusakan dan dilakukan penggantian di Stasiun Semarang Tawang.
Jalur hilir sempat tidak dapat dilalui, namun setelah perbaikan, dinyatakan aman kembali pada pukul 11.26 WIB.
Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan terdampak serta memberikan service recovery berupa minuman kepada penumpang.
Selain itu, KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api sesuai Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan serupa.








