sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tenggelamnya Kapal Motor (KM) Gardan Barokah Nikmat Duyung milik Syamsul Arifin (52), warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, ternyata tidak bisa diklaim ke asuransi.
Kepala UPT Dinas Perikanan Pelabuhan Muncar, Salim, menyebutkan bahwa Syamsul Arifin sempat mendatangi kantornya untuk mengajukan klaim.
Namun, permohonan itu ditolak lantaran kapal miliknya tidak terdaftar di perusahaan asuransi manapun.
“Tidak bisa diklaimkan, sebab belum terdaftar di asuransi,” jelasnya.
Menurut Salim, aturan klaim asuransi mewajibkan kapal nelayan terdaftar lebih dulu, baik ke asuransi jiwa, kesehatan, maupun kerugian.
Adapun bantuan pemerintah sifatnya terbatas dan membutuhkan proses panjang.
“Kalau kapal transportasi umum masih bisa diklaim ke Jasa Raharja, tetapi kapal nelayan ini milik pribadi sehingga berbeda,” terangnya.
Baca Juga: Pilu Nenek Asal Songgon, 2 Malam Hilang Lalu Ditemukan Tewas Tersangkut Batu di Sungai Binau
Diberitakan sebelumnya, KM Gardan Barokah Nikmat Duyung tenggelam saat berlayar di perairan Karangente, Pasir Putih, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, pada Minggu malam (14/9) sekitar pukul 20.00.
Saat kecelakaan, kapal dengan nakhoda sekaligus pemilik Syamsul Arifin itu membawa 22 anak buah kapal (ABK). Beruntung, tidak ada korban jiwa.
Seluruh ABK berhasil menyelamatkan diri dengan terjun ke laut sebelum kapal benar-benar karam.
Mereka kemudian ditolong oleh dua kapal nelayan lain yang sedang melintas di sekitar lokasi, yakni KM Gading dan KM Sanjaya.
“Semua ABK berjumlah 22 orang berhasil selamat setelah ditolong nelayan lain,” ungkap Kanit Satpol Airud Muncar, Bripka I Wayan Wedhana.
Kini, meski seluruh awak selamat, Syamsul Arifin harus menelan pil pahit karena kapal miliknya yang karam tidak bisa mendapat ganti rugi asuransi.