Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Karyawan Toko Gelapkan Uang Majikan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dua-aparat-Polsek-Gambiran-menemukan-uang-Rp-64-juta-yang-hendak-ditilep-Imamudin

Sempat Lapor Polisi, Berdalih Kena Gendam

GAMBIRAN – Diduga menggelapkan uang milik toko Maju Jaya, tempatnya bekerja, Imaddudin, 33, warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring,  di tangkap anggota Polsek Gambiran kemarin (17/2).

Sebelum ditangkap, pada Selasa  (15/2) Imaduddin sempat mendatangi  Polsek Gambiran. Dia melaporkan uang milik juragannya senilai Rp 64 juta hilang akibat dia digendam oleh anggota polisi gadungan di Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Saat itu dia akan setor uang ke BCA Jajag.

“Pada Selasa (15/2) pukul 12.00 tersangka datang ke polsek untuk melaporkan kehilangan uang Rp 64 juta,” cetus Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, melalui Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri.  

Dalam laporannya itu, terang dia, tersangka berangkat dari Toko  Maju Jaya di Desa Benculuk sekitar pukul 10.30. Saat tiba di tikungan Kejitan, Dusun Yosowinangun,  Desa Jajag, dia dicegat beberapa anggota polisi yang sedang operasi. “Tersangka mengaku sempat diperiksa STNK dan SIM,” katanya. 

Saat dicegat polisi yang sedang operasi itu, jelas dia, tersangka mengaku tiba-tiba tidak sadar. Saat bangun, uang yang dibawa  sejumlah Rp 64 juta yang akan di  transfer ke BCA sudah tidak ada.  “Katanya digendam, uangnya hilang semua,” ungkapnya.  

Berdasar laporan itu, jelas dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, polisi mencium ada kejanggalan dari laporan tersangka. “Kita langsung menuju rumah tersangka,” terangnya.

Di rumahnya itu, jelas dia, tersangka akhirnya mengaku laporan yang diberikan kepada polisi itu palsu. Uang sebanyak Rp 64 juta milik juragannya masih utuh dan tersimpan di rumahnya. “Uangnya disimpan di rumahnya,” katanya.

Selain mengamankan tersangka,  polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB), seperti uang  tunai Rp 64 juta, tas kain motif  bu nga, dan motor Honda Revo, yang digunakan tersangka melakukan  aksi. “Semua BB kita  aman kan di polsek,” ujarnya.

Sementara itu, Imaddudin dalam keterangannya mengaku nekat menggelapkan uang milik juragannya itu karena dililit banyak utang. “Saya di tempat kerja tidak ada masalah. Saya banyak utang di bank harian,” dalih bapak satu  anak itu. (radar)