
Indonesiahits.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic berinisial KW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain KW, lima orang lainnya juga dijerat sebagai tersangka. Mereka ialah Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) berinisial IW, Direktur Komersial PT BGR berinisial BS, mantan VP Operational PT BGR berinisial AC, Ketua Tim Penasihat PT PTP berinisial RR, dan General Manajer PT PTP berinisial RC.
Dari enam tersangka tersebut, KPK baru menahan tiga orang.
“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, RR dan RC selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/08/23).
Penahanan ketiga tersangka dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa IW dkk sebagai tersangka. Sementara itu, pada Rabu (23/08/23) KW dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Diketahui, panggilan pemeriksaan akan diatur ulang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…