Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kejaksaan Agung Tetapkan AQ Sebagai Tersangka dalam Kasus BAKTI Kominfo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Tangkap Layar/kejaksaan.go.id

 

Banyuwangihits.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ terkait perkara BAKTI Kominfo. Hasil dari pemeriksaan tersebut, AQ resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Kuntadi menyebutkan, AQ telah merima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Kuntadi, Jumat (03/11/23).

Terkait perkara tersebut, AQ disangkakan telah melanggar  Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Penyidikan menjelaskan secara singkat awal mula kasus tersebut. Pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai kurang lebih Rp40 miliar yang berlokasi di Grand Hyatt Hotel. Uang tersebut diperoleh dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source