sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi soal gugatan itu.
“Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujar Deni, Kamis (18/9/2025).
Hingga kini detail isi gugatan belum ditampilkan pihak PTUN.
Namun, sejumlah pihak menduga perkara itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.
Beleid tersebut diteken pada 17 Juli 2025, saat kursi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Adapun gugatan didaftarkan setelah jabatan Menkeu resmi beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025.
Deni enggan berspekulasi lebih jauh apakah benar gugatan Tutut Soeharto menyasar aturan tersebut.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan sebelum menerima surat resmi dari pengadilan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi terkait isu gugatan ini. (*)