Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kepala Desa Sambut Baik Putusan MK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 30 April 2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tidak memiliki kekuatan hukum mendapat dukungan para kepala desa (kades). Selain menggembirakan kades, keputusan itu jugasangat menggembirakan masyarakat. Bahkan, aparatur desa juga menyambut baik keputusan tersebut.

‘’Pengurusan akta sekarang lebih mudah,” ungkap Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi, kemarin. Dia mengatakan, sejak surat edaran pertama September 2012 lalu diberlakukan, masyarakat sangat mengeluhkan kebijakan tersebut. Bahkan, tidak jarang masyarakat malas mengurus penerbitan akta anaknya. “Penerbitan akta yang rumit memang membuat warga masak bodoh,” katanya. Ditambah lagi, proses di pengadilan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Sebab itu, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh. ‘’Jadi, karena sekarang sudah tidak harus sidang, masyarakat lebih mudah mengurus akta,” kata ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) itu. Menurut dia, pemerintah desa (pemdes) sudah mengecek administrasi warga yang mengurus penerbitan akta. Pemeriksaan itu sudah cukup kuat sebagai bukti. ‘’Mengurus di kantor desa harus bawa KTP dan buku nikah. Pasti pemerintah desa sudah tahu persis.

Tapi, kenapa waktu itu kok harus sidang,” sesalnya. Menyusul surat edaran terbaru itu, kata dia, kini masyarakat tidak lagi terbebani saat mengurus akta kelahiran anaknya. ‘’Sekarang, setelah ngurus ke kantor desa bisa langsung dibawa ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi,” kata Tarmidi. Diberitakan sebelumnya, sejak 1 Mei 2013 lalu Dispendukcapil Banyuwangi sudah melayani penerbitan akta kelahiran bayi yang telah berumur satu tahun lebih tanpa harus melampirkan penetapan pengadilan.

Itu berarti syaratsyarat yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran bayi berusia satu tahun atau lebih sama dengan syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan akta bayi berusia di bawah satu tahun. Persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbitan akta kelahiran tetap, di antaranya surat nikah, surat keterangan kelahiran asli, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP). (radar)

Kata kunci yang digunakan :