Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Digerebek Tengah Malam, Warga Bajulmati Diciduk Polisi Saat Asyik Main Judi Online

digerebek-tengah-malam,-warga-bajulmati-diciduk-polisi-saat-asyik-main-judi-online
Digerebek Tengah Malam, Warga Bajulmati Diciduk Polisi Saat Asyik Main Judi Online

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TRR, yang diduga kuat terlibat praktik perjudian online. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Dusun Galekan, RT 001 RW 003, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa perjudian online di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, AIPDA Oktorio segera berkoordinasi dengan BRIPDA Ramadhan Graha Putra dan BRIPDA Syafril Muhammad A.K. untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas yang dipimpin langsung oleh AIPDA Oktorio Wisnu Pradana bersama BRIPKA Syofian H.P., BRIPDA Ramadhan Graha Putra, dan BRIPDA Syafril Muhammad A.K. melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama TRR. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah telepon genggam milik pelaku, berupa handphone merek Infinix Hot 40i warna Palm Blue, yang bersangkutan mengakui sedang mengakses dan bermain judi online melalui situs MPO500.

Petugas kemudian mengamankan TRR beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada Jurnalnews, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, serta Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar AIPDA Oktorio melalui sambungan WhatsApp, Jumat (19/12/2025).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi online, yang dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku. (Venus Hadi)