ngopibareng.id
Memasuki satu dekade, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi pilar penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di balik keberhasilan program ini, terdapat peran krusial dari para peserta, termasuk perusahaan, dalam menjaga keberlanjutan melalui kepatuhan membayar iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, komitmen perusahaan untuk patuh membayar iuran JKN tepat waktu menjadi kunci utama. Tidak hanya untuk mendukung program nasional, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan kesehatan seluruh karyawan.
Atas dasar inilah, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan pada sejumlah perusahaan di Banyuwangi yang menunjukkan kepatuhan pembayaran iuran. Titus menyebut, kepatuhan iuran, kesehatan karyawan, dan produktivitas perusahaan merupakan sebuah siklus positif yang saling menguntungkan. Reward ini sebagai apresiasiatas komitmen tersebut.
“Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan bapak ibu sekalian, dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kesehatan karyawannya. Pada akhirnya, ini bisa meningkatkan produktivitas karyawan dan juga membuat perusahaan semakin sukses,” jelasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ada sepuluh perusahaan peraih apresiasi dari BPJS Kesehatan. Yakni PT. Bumi Suksesindo, PT. Suri Tani Pemuka, PT. Uniteda Arkato, PT. Indonesia Ferry Properti, PT. Lautindo Synergy Sejahtera, RS Al-Huda, PT. Industri Gula Glenmore, PT. Samudra Seafood Products, PT. Pasifik Harvest Indonesia, dan PT. Warisan Eurindo.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Hendri Taryono juga mengapresiasi penghargaan bagi 10 perusahaan di Banyuwangi dari segi kepatuhan membayar iuran.
Ia juga memberikan masukan terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Model CSR ada yang bisa diberikan kepada warga sekitar atau dengan pengaturan plot lainnya. Tujuan CSR, kata Dia, adalah ingin memberikan kontribusi. Di mana perusahaan berperan dalam pembangunan berkelanjutan untuk perbaikan kualitas hidup dan lingkungan.
“Oleh karena itu, CSR itu idealnya terkait dengan kontribusi sosial. Khusus hari ini, kita ambil aspek sosialnya, yaitu turut serta membantu tenaga kerjanya,” katanya.
Dia juga menyampaikan, seringkali ada pekerja yang beralih segmen kepesertaan dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Namun masih memiliki tunggakan iuran di segmen sebelumnya. Tunggakan itu, menurutnya, harus ditagihkan.
“Karena tunggakan iuran JKN itu masuk dalam piutang negara. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Maka dari itu, saat sudah tercatat ada tunggakan, itu tidak bisa terhapus dan akan terus melekat pada penunggaknya,” tegasnya.
Baca Juga
Dia menyarankan, dana CSR perusahaan dialihkan untuk membantu melunasi tunggakan iuran karyawan yang masuk dalam kategori “ring 1” atau yang terdampak langsung. Hal ini membantu mengurangi beban karyawan dan memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sepenuhnya. Jumlahnya memang berbeda-beda. Karena tunggakan dihitung dari jumlah keluarga yang terdaftardan jumlah bulan menunggak dengan maksimal 24 bulan.
“CSR yang dialokasikan untuk karyawan yang menunggak akan sangat bermanfaat. Hal ini, kami sampaikan karena pengawas ketenagakerjaan juga diminta untuk mengawal bagaimana piutang negara bisa kembali dan dapat digunakan untuk kemanfaatan seluruh Warga Negara Indonesia,” tegasnya.
Hendri menjelaskan, sesuai dengan regulasi ada beberapa opsi yang bisa ditempuh dalam pembayaran tunggakan iuran. Pertama, tunggakan iuran PBPU yang beralih segmen dapat dilakukan melalui REHAB. Kedua, pelunasan bisa dilakukan sekaligus oleh pekerja. Ketiga, pelunasan sekaligus dapat dilakukan secara kolektif oleh pihak Pemberi Kerja. Opsi ketiga ini didukung Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Pembayaran tunggakan iuran PBPU yang beralih segmen ke pekerja bisa melalui opsi pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga. Cara ini dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja, dengan mengacu pada aturan PP Nomor 36 Tahun 2021. Surat kuasa dari pekerja dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh pekerja terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial.
“Jadi apabila ada karyawan yang mempunyai tunggakan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Ibu bisa melakukan potongan terhadap pekerjanya, dengan maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja,” tutup Hendri.