Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Banyuwangi Tertibkan 13 Anak Punk di Kolong Jembatan Singonegaran, Diberi Pembinaan dan Sanksi

satpol-pp-banyuwangi-tertibkan-13-anak-punk-di-kolong-jembatan-singonegaran,-diberi-pembinaan-dan-sanksi
Satpol PP Banyuwangi Tertibkan 13 Anak Punk di Kolong Jembatan Singonegaran, Diberi Pembinaan dan Sanksi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Keberadaan gerombolan anak punk di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian aparat penegak perda.

Kamis (19/2), sebanyak 13 anak punk ditemukan petugas Satpol PP saat bersembunyi dan tidur di bawah jembatan yang berlokasi di Kelurahan Singonegaran.

Mereka didapati berkumpul di kolong jembatan dalam kondisi setengah sadar. Petugas yang melakukan patroli langsung mengamankan seluruhnya ke Mako Satpol PP Banyuwangi untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kasatpol PP Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan ketertiban umum di wilayah Banyuwangi.

“Kejadian anak punk sampai membuat onar dan mengeroyok warga Kalipuro hingga meninggal dunia, membuat kita semua terus waspada. Kita terus menindak segerombolan anak punk yang berkeliaran di Banyuwangi,” ujarnya.

untag-3259899717.jpeg

Diamankan dan Diberi Pembinaan

Yoppy menjelaskan, total ada 13 anak punk yang ditertibkan dalam operasi tersebut. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi untuk didata dan diberikan pembinaan.

“Mereka kami berikan pembinaan dan juga sosialisasi, agar menjadi lebih baik,” katanya.

Dalam pembinaan itu, petugas mengingatkan para anak punk agar tidak lagi berkeliaran di jalanan dan kembali ke keluarga masing-masing. Satpol PP juga mendorong mereka untuk memperbaiki diri serta meninggalkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengingatkan agar menjadi pribadi yang lebih baik, tidak lagi hidup di jalanan, dan segera kembali ke rumah masing-masing,” tegas Yoppy.

Koordinasi dengan Dinsos untuk Pemulangan

Selain pembinaan, Satpol PP Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat guna proses pemulangan para anak punk tersebut ke daerah asalnya.

“Kita juga koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) di Kabupaten Banyuwangi untuk pemulangan para anak punk tersebut,” ungkapnya.

Langkah tersebut diambil agar penanganan tidak hanya bersifat penertiban sesaat, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan rehabilitasi.

Penegakan Perda Ketertiban Umum

Yoppy menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Keberadaan gerombolan anak punk di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian aparat penegak perda.

Kamis (19/2), sebanyak 13 anak punk ditemukan petugas Satpol PP saat bersembunyi dan tidur di bawah jembatan yang berlokasi di Kelurahan Singonegaran.

Mereka didapati berkumpul di kolong jembatan dalam kondisi setengah sadar. Petugas yang melakukan patroli langsung mengamankan seluruhnya ke Mako Satpol PP Banyuwangi untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kasatpol PP Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan ketertiban umum di wilayah Banyuwangi.

“Kejadian anak punk sampai membuat onar dan mengeroyok warga Kalipuro hingga meninggal dunia, membuat kita semua terus waspada. Kita terus menindak segerombolan anak punk yang berkeliaran di Banyuwangi,” ujarnya.

untag-3259899717.jpeg

Diamankan dan Diberi Pembinaan

Yoppy menjelaskan, total ada 13 anak punk yang ditertibkan dalam operasi tersebut. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi untuk didata dan diberikan pembinaan.

“Mereka kami berikan pembinaan dan juga sosialisasi, agar menjadi lebih baik,” katanya.

Dalam pembinaan itu, petugas mengingatkan para anak punk agar tidak lagi berkeliaran di jalanan dan kembali ke keluarga masing-masing. Satpol PP juga mendorong mereka untuk memperbaiki diri serta meninggalkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengingatkan agar menjadi pribadi yang lebih baik, tidak lagi hidup di jalanan, dan segera kembali ke rumah masing-masing,” tegas Yoppy.

Koordinasi dengan Dinsos untuk Pemulangan

Selain pembinaan, Satpol PP Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat guna proses pemulangan para anak punk tersebut ke daerah asalnya.

“Kita juga koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) di Kabupaten Banyuwangi untuk pemulangan para anak punk tersebut,” ungkapnya.

Langkah tersebut diambil agar penanganan tidak hanya bersifat penertiban sesaat, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan rehabilitasi.

Penegakan Perda Ketertiban Umum

Yoppy menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.