NASKAH ID – Aktivitas demonstrasi yang dilakukan kepala desa merupakan bentuk pembelajaran yang tidak perlu dilakukan. Mereka adalah penyelenggara negara.
Harusnya, sebagai penyelenggara negara, memahami ada mekanisme yang lebih bijak dan bermartabat dalam menyalurkan aspirasi.
Sangat tidak patut jika kepala desa berbicara tentang perpanjangan jabatan.
Harusnya hiruk pikuk kepala desa tentang pengabdiannya dalam pembangunan desa dan pelayanan pada rakyat.
Mereka adalah pemimpin desa yang berkewajiban melayani rakyat, bukan melegitimasi sebagai raja kecil yang dilayani rakyat dan meretas kekayaan sumber daya yang ada.
Usul lama jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam 1 periode tidak berkaitan dengan efektifnya pembangunan, justru bertentangan dengan Pasal 39 dalam UU 6/2014 Tentang Desa.
Baca Juga: Asas Publisitas dalam Setiap Jaminan Kebendaan
Alokasi waktu kepala desa dalam 1 periode 6 tahun dan dapat menjabat dalam 3 periode.
Banyaknya kritik rakyat tentang demonstrasi kepala desa karena rakyat paham betul jika pembangunan tidak berkaitan dengan waktu dalam jabatan.
Pembangunan dalam mencukupi kebutuhan rakyat harus terus dilakukan; sedang jabatan hanya tentang kepentingan pribadi/golongan.