Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Puluhan Jamaah Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Mandiri ke Polda Metro Jaya, Kerugian Hampir Rp700 Juta

puluhan-jamaah-laporkan-dugaan-penipuan-umrah-mandiri-ke-polda-metro-jaya,-kerugian-hampir-rp700-juta
Puluhan Jamaah Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Mandiri ke Polda Metro Jaya, Kerugian Hampir Rp700 Juta

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Maraknya praktik umrah mandiri tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan.

Puluhan calon jamaah melaporkan dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah ke Polda Metro Jaya setelah keberangkatan yang dijanjikan pada akhir 2025 gagal terlaksana.

Total kerugian yang dialami para jamaah disebut mendekati Rp700 juta.

Laporan tersebut diajukan karena para korban merasa dirugikan secara materiil maupun moril akibat pembatalan mendadak, sementara dana yang telah dibayarkan belum sepenuhnya dikembalikan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perjalanan umrah nonresmi yang kerap menjerat masyarakat dengan iming-iming harga lebih murah dan proses lebih cepat.

Keberangkatan Batal Sehari Sebelum Terbang

Kuasa hukum korban, Dr. Firman Chandra, S.E., S.H., M.H, menjelaskan para jamaah semula dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 24 Desember 2025.

Namun, pada malam sebelum keberangkatan, perjalanan tersebut dibatalkan secara tiba-tiba.

“Per jamaah membayar Rp31 juta. Total keseluruhan mendekati Rp700 juta. Ini angka yang sangat besar dan jelas merugikan masyarakat,” ujar Firman kepada wartawan.

Menurutnya, para jamaah sudah mempersiapkan segala kebutuhan, mulai dari perlengkapan ibadah hingga administrasi cuti kerja.

Bahkan, sebagian telah menggelar walimatus safar sebagai tradisi berpamitan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Ini bukan sekadar soal uang. Jamaah sudah pamit ke keluarga, tetangga, izin kerja, bahkan berpamitan seolah akan beribadah ke Baitullah. Tiba-tiba dibatalkan. Malunya luar biasa,” tegasnya, seperti dikutip dari laman himpuh.or.id.

Dana Dikembalikan Sebagian, Sisanya Belum Jelas

Firman menyebutkan, dari total dana yang disetorkan, para jamaah hanya menerima pengembalian sekitar Rp4,2 juta per orang. Dana tersebut, menurut keterangan terlapor, berasal dari penjualan aset pribadi.


Page 2


Page 3

Namun, sisa dana yang jauh lebih besar hingga kini belum dikembalikan. Kondisi ini membuat para korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Dalam laporannya, Firman juga menegaskan bahwa pihak yang menawarkan paket tersebut tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Padahal, sesuai regulasi, penyelenggaraan umrah wajib dilakukan oleh biro resmi yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Praktik seperti ini sangat berisiko. Tanpa izin resmi, tidak ada jaminan perlindungan hukum maupun kepastian keberangkatan,” katanya.

Influencer dan Selebgram Ikut Dilaporkan

Tak hanya penyelenggara, tim kuasa hukum juga melaporkan sekitar 11 akun influencer dan selebgram yang diduga turut mempromosikan program umrah mandiri tersebut melalui media sosial.

Promosi yang dilakukan dinilai menyesatkan karena memberikan kesan seolah-olah program tersebut aman, legal, dan terpercaya, padahal tidak diselenggarakan oleh PPIU resmi.

Kuasa hukum menilai promosi tersebut turut memengaruhi kepercayaan para jamaah sehingga bersedia menyetorkan dana dalam jumlah besar.

“Promosi lewat media sosial punya dampak besar. Masyarakat percaya karena melihat figur publik ikut merekomendasikan,” ujarnya.

Risiko Hukum dan Keabsahan Ibadah

Saksi sekaligus pemilik biro perjalanan umrah resmi, M. Firmansyah Empir Masa, turut memberikan keterangan dalam kasus ini.

Ia menilai praktik umrah mandiri sering kali disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, ada pihak yang mengklaim mampu memberangkatkan jamaah ke Arab Saudi, tetapi belum tentu menjalankan rangkaian ibadah sesuai ketentuan syariat maupun regulasi pemerintah.

Selain berpotensi merugikan secara finansial, jamaah juga bisa menghadapi persoalan hukum dan administratif selama di luar negeri.

“Umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi. Ada aspek hukum, visa, pembimbing ibadah, hingga akomodasi yang harus sesuai aturan,” jelasnya.