Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ketua PCNU Banyuwangi Dukung Larangan Sound Horeg Polda Jatim – TIMES Banyuwangi

ketua-pcnu-banyuwangi-dukung-larangan-sound-horeg-polda-jatim-–-times-banyuwangi
Ketua PCNU Banyuwangi Dukung Larangan Sound Horeg Polda Jatim – TIMES Banyuwangi

Senin, 21 Juli 2025 – 16:08

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi, menegaskan dukungannya terhadap imbauan Polda Jawa Timur terkait pelarangan penggunaan Sound Horeg. 

Dukungan tersebut selaras dengan hasil pembahasan internal PCNU Banyuwangi yang telah menyatakan Sound Horeg haram jika berpotensi merugikan dan mengganggu kenyamanan publik.

Kiai Sunandi menjelaskan bahwa persoalan Sound Horeg ini sebenarnya telah menjadi perhatian PCNU Banyuwangi sejak lama, bahkan sempat dibahas dalam forum Bahtsul Masail pada 5 Oktober 2024. 

“Dalam pembahasan itu, teman-teman di Bahtsul Masail sepakat bahwa sound horeg haram karena bisa merugikan, mengganggu harta orang lain dan mengganggu kenyamanan orang lain,” ujar Kiai Sunandi kepada TIMES Indonesia, Senin, (21/7/2025). 

PCNU Banyuwangi menyoroti beberapa praktik yang sering menyertai penggunaan Sound Horeg yang memperkuat keharaman tersebut. 

“Misalnya sound horeg ada suara keras, ada jogetan-jogetannya, minuman keras, itu jelas haramnya tanpa syarat,” tegasnya. 

KH. Sunandi menegaskan prinsip utama yang mendasari dukungan ini adalah demi kenyamanan dan ketertiban warga. Bahkan, batasan ini juga berlaku untuk kegiatan lain seperti sholawatan. 

“Yang seperti sholawatan batasannya sama, mengganggu tidak, menyakiti tidak, merugikan orang lain tidak. Kalau merugikan orang lain, syariat jelas mengharamkan, batasannya begitu,” papar Kiai Sunandi.

Kiai Sunandi berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. 

“Harapan kami, pemerintah harus mengambil langkah strategis agar tidak menjadi masalah berkepanjangan. Masalah strategisnya misalnya pemerintah menertibkan acara-acara itu, membatasi waktunya, membatasi volumenya. Itu kan bisa disiasati, dimediasi antara teman-teman yang menggunakan ‘sound horeg’ dengan adanya kesepakatan tidak melanggar syariat,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan hal ini, baik melalui peraturan daerah (Perda) maupun surat edaran dan lain sebagainya. 

“Yang pasti, ini butuh tangan kekuasaan pemerintah,” kata Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Kiai Sunandi. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad