Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Khofifah Tegaskan Keputusan UMK Jatim 2024 Berlandaskan Keadilan

khofifah-tegaskan-keputusan-umk-jatim-2024-berlandaskan-keadilan
Khofifah Tegaskan Keputusan UMK Jatim 2024 Berlandaskan Keadilan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Surabaya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024 pada Kamis malam. Penetapan UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah menjelaskan penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik UMK Jatim 2024 yang telah dia putuskan.

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Gubernur Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, UMK Jatim 2024 ditetapkan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Wali Kota mendekati 6,13% sesuai besaran UMP Jatim.

Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK ini adalah proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” jelasnya.

UMK Jatim 2024 yang ditetapkan mulai berlaku per 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang sudah memberi upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upah. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.

Ketentuan itu sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No 51 tahun 2023 yang dimaksudkan sebagai upah awal. Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK itu atau berpedoman pada struktur dan skala upah.

Khofifah berharap UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.

“Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur,” pungkasnya.

Dengan segala pertimbangan tersebut, nominal UMK Jatim 2024 ditetapkan sebagai berikut.

1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,002. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,003. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,004. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,005. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,006. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,007. Kota Malang Rp 3.309.144,008. Kota Batu Rp 3.155.367,009. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,0010. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,0011. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,0012. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,0013. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,0014. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,0015. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,0016. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,0017. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,0018. Kota Kediri Rp 2.415.362,0019. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,0020. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,0021. Kota Blitar Rp 2.330.000,0022. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,0023. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,0024. Kota Madiun Rp 2.274.277,0025. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,0026. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,0027. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,0028. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,0029. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,0030. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,0031. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,0032. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,0033. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,0034. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,0035. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,0036. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,0037. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00

38. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00

Simak Video “Gubernur Khofifah Pamer Sejumlah Prestasi Jawa Timur di detikJatim Awards [Gambas:Video 20detik] (dpe/iwd)