Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KP3 Banyuwangi Jawab Keluhan Pupuk Subsidi Petani – TIMES Banyuwangi

kp3-banyuwangi-jawab-keluhan-pupuk-subsidi-petani-–-times-banyuwangi
KP3 Banyuwangi Jawab Keluhan Pupuk Subsidi Petani – TIMES Banyuwangi

Minggu, 16 Februari 2025 – 10:00

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Banyuwangi, Jawa Timur, gelar sosialisasi tata kelola pupuk subsidi tahun 2025. Mengingat banyaknya jumlah kelompok tani dan kios pengecer maka kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (15/2/2025) tersebut dilakukan secara online via Zoom Meeting. Narasumber yang dihadirkan diantaranya, Asisten Perekonomian dan Pembangungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Dwiyanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Banyuwangi, RR. Nanien Octavianti, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Banyuwangi, Ida Larasati dan Manager Area Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Jawa Timur, Purwanto. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh total 291 orang terdiri dari pengurus Gabungan  Kelompok Tani (Gapoktan) distributor, kios pengecer resmi pupuk dan perwakilan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL). Ajang sosialisasi berlangsung gayeng. Dalam dialog para perwakilan kelompok tani menanyakan setidaknya dua hal penting yang kerap dialami petani. Pertama, terkait sulitnya memperoleh pupuk subsidi. Dan kedua, harga pupuk subsidi ditataran kios, harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Petani sulit mendapat pupuk subsidi bisa jadi karena belum terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” ucap Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Banyuwangi, Ida Larasati, Minggu (16/2/2025). Maka sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, lanjutnya, petani bisa mendaftar dengan menghubungi kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang ada di setiap kecamatan sesuai dengan domisili. Evaluasi pendaftaran e-RDKK dapat dilakukan setiap empat bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga masih terbuka kesempatan petani untuk didaftar sebagai penerima pupuk subsidi. Kepala Diskop Umdag Banyuwangi, RR. Nanien Octavianti, membeberkan tentang harga pupuk subsidi. Menurutnya, sesuai pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan penyaluran pupuk subsidi kios pengecer wajib menjual sesuai HET. “Bahkan setiap kios harus memasang daftar harga sesuai HET,” cetusnya. Sesuai pasal 32, masih Nanien, kios pengecer yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Diskop Umdag. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenai paling banyak dua kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 hari kerja. “Apabila kios pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua, maka Bupati atau Wali Kota melalui Diskop Umdag merekomendasikan secara tertulis kepada distributor untuk mencabut penunjukan kios pengecer tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Plt Kadisperta) Banyuwangi, Ilham Juanda, SP menyampaikan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644/2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, dijabarkan bahwa HET untuk pupuk subsidi yaitu Rp2.250 per kilogram untuk jenis urea dan Rp2.300 per kilogram untuk jenis NPK. Sedang usulan kebutuhan pupuk subsidi dalam e-RDKK tahun 2025, jumlah total pupuk urea bagi petani di Banyuwangi, sebesar 51.462 ton dan pupuk NPK sebesar 60.048 ton. Dari jumlah tersebut, alokasi yang tersedia yaitu 43.825 ton untuk jenis urea. Atau sebesar 85,16 persen dari e-RDKK. Dan untuk jenis NPK, sebanyak 35.276 ton atau 58,75 persen dari e-RDKK. Total pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi 129.413 NIK petani penerima. Jadi sekarang ini penyaluran pupuk subsidi sudah memakai platform digital i-Pubers sehingga sudah berbasis by name by addres sampai detail NIK petani penerima.

“Yang menjadi keluhan petani sudah terjawab dalam sosialisasi tersebut bahwa petani yang sulit mendapat pupuk subsidi kemungkinan belum terdaftar sebagai penerima yang terdata dalam e-RDKK sampai detail NIK di KTP nya. Sedangkan jika ada kios pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET dilaporkan saja pada kantor BPP yang ada di tiap kecamatan, disertai dengan bukti-bukti tentunya, nanti kita fasilitasi dengan Diskop Umdag terkait dengan pengenaan sanksinya,” urai Ilham. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Deasy Mayasari