Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KTP dan KD Bisa Digunakan Mencoblos

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KPU Minta Datang ke TPS setelah Pukul 12.00

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup kesempatan warga masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2014. Hingga ditutup pada 26 Maret 2014 lalu, jumlah DPK Banyuwangi tercatat 2.297 pemilih. Dengan demikian, jumlah total pemilih bertambah menjadi 1. 255.591 orang. Rinciannya 1.253.294 orang pemilih masuk DPT dan 2.297 orang masuk DPK. Warga yang terdaftar dalam DPK merupakan warga yang sudah memiliki hak pilih tapi belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan 18 Januari 2014.

Pemilih baru yang masuk DPK terdiri atas pemilih perempuan sebanyak 1.164 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 1.133 orang. “Walau pendaftaran DPT dan DPK sudah ditutup, bukan berarti warga yang belum masuk DPT dan DPK tidak memiliki kesempatan memilih,” ujar Ketua Pokja DPT KPU, Atim Hariyadi. Atim menjelaskan, warga yang sudah memiliki hak pilih tapi belum masuk DPT dan DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 April 2014 mendatang. 

Sebagai gantinya, warga silakan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan KTP. Kalau tidak memiliki KTP,warga bisa menggunakan surat keterangan domisili (KD) yang dikeluarkan pihak kelurahan dan kantor desa. Warga yang menggunakan KTP dan KD hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar alamat tempat tinggalnya,” ungkap Atim. Petugas TPS tidak akan melayani warga pemegang KTP dan KD yang tidak mencoblos di TPS sekitar tempat tinggal.

Selain itu, kata Atim, pemilih yang menggunakan KTP dan KD, kesempatan menggunakan hak pilihnya hanya diberi alokasi waktu selama satu jam. Pemilih yang menggunakan KTP dan KD, beber Atim, wak tu memilih ditentukan satu jam sebelum TPS di tutup. Kelompok panitia pemu ngutan suara (KPPS) akan mem buka TPS pada jam 07.00 dan berakhir pukul 13.00. “Kesempatan pemegang KTP dan KD menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00,” beber Atim. 

Pada pukul 07.00 hingga pukul 12.00 kesempatan pemilih yang mengantongi formulir model C6 atau surat undangan memilih yang dikeluarkan KPU. Karena itu, Atim mengimbau warga yang menggunakan KTP dan KD datang satu jam sebelum TPS ditutup. “ Petugas TPS tidak akan melayani pemegang KTP dan KD menggunakan hak pilihnya sebelum jam 12.00,” tambahnya. (radar)