Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Langgar Aturan Sound Karnaval di Banyuwangi Bisa Didenda Rp3 Miliar – TIMES Banyuwangi

langgar-aturan-sound-karnaval-di-banyuwangi-bisa-didenda-rp3-miliar-–-times-banyuwangi
Langgar Aturan Sound Karnaval di Banyuwangi Bisa Didenda Rp3 Miliar – TIMES Banyuwangi

Selasa, 12 Agustus 2025 – 17:36

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Bagi penyelenggara karnaval atau pawai budaya di Banyuwangi, Jawa Timur, wajib tahu aturan mainnya. Apalagi soal penggunaan sound system, jangan sampai kebablasan karena sanksinya bikin kantong jebol.

Berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025, penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval diatur ketat. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, menghormati hak warga, dan mencegah konflik sosial.

Aturan Sound System di Karnaval Banyuwangi

  • Batas Waktu: Sound system hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Lebih dari itu, siap-siap ditindak.
  • Izin Wajib: Penanggung jawab kegiatan harus mengajukan izin batas ambang yang diperbolehkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi yang dituangkan dalam surat Rekomendasi. Mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala desa/lurah, polsek setempat, dan Kapolresta.
  • Kendaraan Pengangkut: Sound system hanya boleh diangkut dengan kendaraan roda 4 atau pickup, dengan maksimal 6 unit subwoofer sound system.
  • Kebersihan: Panitia bertanggung jawab atas kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Denda dan Sanksi: dari Pidana 3 Hari hingga Rp 3 Miliar

Pelanggaran aturan ini bukan main konsekuensinya. Berdasarkan kesepakatan Forkopimda, sanksinya bisa berupa:

  • Pelanggaran kebisingan: Jika melebihi baku mutu lingkungan tentang tingkat kebisingan maksimum yang diperbolehkan dalam suatu lingkungan, baik itu di tempat kerja, permukiman, maupun tempat umum, denda mencapai Rp 3 Miliar atau pidana penjara 3 tahun, merujuk UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. 
  • Perusakan fasilitas umum: Jika sound system digunakan dengan cara yang merusak fasilitas umum, hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 
  • Ketertiban umum: Apabila membuat gaduh atau ingar-bingar yang mengganggu ketenangan orang lain, terutama di malam hari atau di dekat tempat ibadah/sidang, sanksi pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 225. 
  • Pelanggaran izin keramaian: Jika kegiatan sound system dilakukan tanpa izin atau melanggar izin yang diberikan, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk membubarkan atau menghentikan kegiatan yang melanggar dan atau pidana kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. 
  • Pelanggaran daya angkut: Jika pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan sound system, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administrasi seperti tilang.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk pelarangan karnaval, melainkan penataan ulang agar karnaval atau pawai budaya berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kesepakatan ini untuk kepentingan bersama. Bukan untuk menghapus atraksi yang sudah jadi bagian tradisi, melainkan agar semua pihak merasa nyaman dan aman,” kata Ipuk. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa
Editor : Ferry Agusta Satrio