Banyuwangihits.id – Dua orang wanita diamankan Polsek Kalibaru usai melakukan pencurian di sebuah toko madura di Jalan Raya Jember No. 60, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (14/01/24).
Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata mengatakan, toko tersebut milik Abdur Rahman (43) warga Dusun Krajan RT 02 RW 11, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
“Pengamanan kedua tersangka dilakukan pada Minggu 14 Januari sekitar pukul setengah sembilan pagi,” kata Iptu Yaman Adinata kepada Jurnalis Banyuwangihits.
Kejadian tersebut bermula saat Abdur Rahman merasa janggal karena rokok yang ada ditokonya berkurang banyak. Setelah mengecek CCTV, Abdur Rahman menemukan video pencurian yang dilakukan tersangka sebanyak 5 kali selama rentang waktu Desember 2023 hingga Januari 2024.
Dalam video yang terekam CCTV, diketahui tersangka melancarkan aksinya dengan memasukkan barang hasil curian ke dalam rok.
“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibaru,” ujar Kapolsek Kalibaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek Kalibaru berhasil menemukan tersangka. Tersangka adalah dua orang wanita berinisial SU dan DF yang merupakan warga Kelurahan Mimban, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…